This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Tampilkan postingan dengan label Pengacara Semarang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengacara Semarang. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Juni 2020
Cara Mencari Pengacara Terbaik Dan Profesional
Advokat / Pengacara sebagai profesi yang bergerak di bidang jasa hukum dalam bentuk pendampingan hukum, perwakilan hukum maupun konsultasi di bidang hukum, seringkali di manfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan klien yang telah memberikan kepercaryaan kepadanya. Ironisnya orang-orang tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai Pengacara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, akan tetapi bertindak seolah-olah sebagai Pengacara dan menjanjikan dapat menyelesaikan perkara anda, tentunya dengan meminta imbalan sejumlah uang sebagaimana layaknya Pengacara dan karena ketidak tahuan anda menuruti begitu saja permintaan oknum tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Penting dan sebaiknya anda lakukan adalah ketika anda akan melakukan pembayaran awal baik sebagian atau seluruhny diusahakan diberikan ketika anda menanda tangani surat kuasa tersebut atau setidaknya anda telah ditunjukkan surat kuasa yang sudah dibuat oleh Pengacara untuk mengurus perkara anda, sehingga anda bisa menilai apakah orang tersebut benar-benar Pengacara atau hanya sekedar perantara antara anda dan pengacara yang sebenarnya, meskipun hal tersebut tidak di larang tapi sebaiknya ketika tanda tangan surat kuasa sebaiknya anda ketemu langsung dengan Pengacara yang sebenarnya.
Minggu, 12 Januari 2020
Tantangan Advokat Dalam Menghadapi Persaingan Global
Kecanggihan teknologi internet dan era digital yang berkembang sangat pesat, telah mampu menghasilkan kualitas visual dan interaksi elektronik (on-line transactions) yang semakin setara dengan nilai interaksi nyata (off-line transactions). Kompetisi global, secara agresif, telah mendorong pengggunaan kekuatan teknologi informasi, tidak lagi terbatas pada tindakan otomasi terhadap proses produksi, visualisasi produk dan media bertransaksi, tetapi juga telah melangkah pesat, termasuk pada proses digitalisasi data dan pelayanan hukum melalui kehadiran mesin-mesin (robot) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI). Secara menakjubkan, AI telah semakin mampu menyerupai konstruksi berfikir kognitif manusia (human intelligence). Mulai dari kemampuan mengingat, menerjemahkan, menganalisis hingga pada kemampuan memecahkan masalah-masalah hukum.
Pekerjaan-pekerjaan advokat yang berbasis pengumpulan data (data collection), pemberian arti atau analisis makna dari suatu terminologi, atau peristiwa yang dilekatkan pada sejarah data (historical data)
dan bersifat terstuktur dan terukur, termasuk interpretasi dan analisis
kontrak komersial standar, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang mulai
dengan mudah diambil alih oleh mesin-mesin cerdas dari tangan para
advokat. Contohnya, Deloitte dalam publikasi Harvard Journal of Law and Technology
mengklaim bahwa dalam masa waktu 10 tahun ke depan, sekitar 39 persen
dari pekerjaan advokat dapat diotomasi, berpindah pada kemampuan
mesin-mesin cerdas tersebut.
Media the Independent terbitan 28 Februari 2017 juga memberitakan bahwa mesin pintar bernama COIN (Contract Intelligence)
yang dioperasikan oleh JPMorgan dinyatakan mampu menganalisis suatu
perjanjian kredit hanya dalam hitungan detik, dengan tingkat kesalahan
yang minimum. Software cerdas tersebut bahkan telah mampu menghemat
sekitar 360.000 jam dari waktu yang biasanya diberikan kepada advokat
untuk melakukan pekerjaan yang sama dalam satu tahun.
Pekerjaan-pekerjaan yang diambil alih AI pada umumnya masih merupakan bentuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat pola terformat (formatted template),
yakni pekerjaan-pekerjaan oleh para advokat junior (yang walaupun dalam
proses akhir hasil pekerjaan, akan didampingi oleh advokat senior).
Tetapi, pertumbuhan teknologi kecerdasan dari mesin-mesin buatan manusia
diyakini tidak akan berhenti, dan terus berkembang menuju kesempurnaan.
Dalam pengertian robotik, akan semakin mampu menghasilkan karya-karya
layanan jasa hukum yang bersifat analitis, taktis dan situasional dengan
hasil yang lebih akurat, lebih cepat dan lebih murah daripada
menggunakan jasa advokat.
Tidak mengherankan, seperti yang ditulis oleh Gary E. Merchant, bahwa
media-media Barat sejak beberapa tahun lalu telah membunyikan lonceng
peringatan bagi para advokat dengan judul-judul berita, misalnya: “Why hire a lawyer? Machines are cheaper.” atau “Armies of expensive lawyers replaced by cheaper software”, atau “You should stop practicing law now and find another profession”.
Lonceng peringatan tersebut tidak hanya berdentang di negara-negara
maju seperti Eropa, Jepang, atau Amerika, tetapi juga Indonesia.
Bagaimanapun, Indonesia adalah bagian tidak terpisahkan dari pertumbuhan
aktivitas perekonomian global, dan telah pula secara pasti menyatakan
kesiapan menghadapi revolusi industri 4.0.
Saat ini ada sekitar 60 ribu advokat Indonesia, baik yang berprofesi di kantor-kantor hukum maupun perusahaan-perusahaan (in-company lawyers)
di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu, ada begitu banyak mahasiswa
Indonesia yang sedang mempelajari hukum di berbagai perguruan tinggi di
Indonesia, termasuk pula yang sedang mendalami program magister hukum
atau bahkan program doktoral dengan kekhususan Ilmu Hukum. Apakah memang
betul, dengan kehadiran AI, profesi advokat tidak lagi dibutuhkan di
masa yang akan datang?
Jawabnya, “tentu masih dibutuhkan”. Advokat adalah profesi yang tidak
sepenuhnya dapat digantikan oleh AI. Sebagai profesi yang terhormat (noble profession),
kemampuan manusia sebagai pemilik inteligensia dan jiwa yang sempurna
tidak dapat tergantikan seluruhnya oleh AI. Pada satu tahapan memberian
jasa hukum, seperti yang telah dijelaskan di atas, memang akan
memungkinkan diambil alih AI melalui proses otomasi. Tetapi, pada
tingkat pemberian jasa hukum yang membutuhkan akurasi dan tingkat
profesionalitas penanganan yang tinggi, misalnya pendampingan pelaku
usaha dalam proses pembangunan usahanya sejalan dengan ketentuan hukum,
pendampingan atau mewakili pelaku usaha dalam bernegosiasi, mewakili
pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar
pengadilan (atau melalui alternatif penyelesaian sengketa), tidak
memungkinkan sepenuhnya digantikan oleh AI.
Hal yang menjadi poin adalah walaupun profesi advokat tidak dapat
sepenuhnya digantikan oleh AI, harus pula dicatat bahwa bagian-bagian
pelayanan jasa hukum yang telah memungkinkan untuk diambil alih AI juga
tidak kecil. Ini juga telah mengakibatkan tantangan pasar pelayanan jasa
hukum (legal services) yang tidak mudah bagi para advokat, antara lain, sebagai berikut:
- Peran advokat yang sebelumnya sangat sentral dalam penerjemahan istilah-istilah hukum dan bisnis, atau penjelasan tentang undang-undang, atau peraturan perundang-undangan, semakin hari semakin menurun. Misalnya dengan kehadiran mesin Google dan software AI lainnya.
- Kehadiran AI yang, paling tidak telah mengambil alih peran-peran pekerjaan (pemberian jasa pelayanan hukum) yang bersifat terukur dan terstruktur oleh muatan data besar yang secara algoritma meresponnya, membuat pola-pola pelayanan hukum menjadi lebih efisien, cepat dan terukur, sehingga akan lebih murah.
- Selain menghasilkan bentuk-bentuk pelayanan yang lebih cepat, terukur dan lebih murah, keadaan tersebut akan secara sangat signifikan mempengaruhi dasar rekrutmen “sarjana-sarjana hukum atau advokat-advokat muda” di kantor-kantor hukum, khususnya kantor-kantor hukum besar yang lebih menekankan pemberian jasa pada hukum-hukum korporasi yang bersifat non litigasi, karena kantor-kantor hukum besar cenderung akan membeli teknologi software AI.
- Walaupun saat ini belum terlalu menyentuh kantor-kantor hukum yang berbasis litigasi saat ini, akan tetapi secara perlahan, era digital dan kekuatan AI akan semakin memasuki format pelayanan hukum di bidang litigasi, karena pengadilan-pengadilan (termasuk juga penyelesaian sengketa melalui arbitrase) juga sudah mulai menggunakan teknologi digital dengan pola interaksi yang semakin mengarah on line, termasuk juga pada tahapan-tahapan penanganan sengketa.
Beberapa catatan di atas tidak akan berguna jika hanya dilihat
sebagai suatu ancaman. Sebaliknya, catatan itu harus dilihat sebagai
tantangan untuk menciptakan peluang-peluang baru bagi profesi advokat,
khususnya bagi para advokat Indonesia ke depan. Artinya, advokat-advokat
Indonesia harus sangat memahami bahwa, suka atau tidak suka, dunia
pelayanan hukum Indonesia akan semakin terkoneksi dengan standarisasi
pelayanan hukum global yang menjadi dasar anutan dari pelaku-pelaku
bisnis global, lembaga-lembaga profesi dan pemeringkatan serta
lembaga-lembaga keuangan global. Indonesia sebagai bagian dari global investment destination
tentulah tidak dapat dengan begitu saja menyatakan penolakan ataupun
penundaan terhadap standar penerapan dan kualitas pelayanan hukum global
tersebut.
Menjadi sangat penting untuk mengingat kembali nasihat dari Prof.
Sunaryati Hartono, yang menekankan bahwa globalisasi adalah suatu
keniscayaan yang tidak mungkin untuk ditolak, atau ditunda kehadirannya.
Menurut ahli Hukum Perdata Internasional ini, di satu sisi, tindakan
yang terbaik dari suatu negara adalah sedini mungkin mempersiapkan diri
untuk dapat secara maksimal menikmati setiap kebaikan-kebaikan yang
diciptakan oleh globalisasi ketika hadir. Di sisi lain, secara maksimal
juga siap untuk mengantisipasi setiap efek negatif yang diciptakannya.
Nasihat ini harus tertanam kuat tidak hanya pada para advokat dan setiap
aparatur negara Indonesia, tetapi juga secara khusus pada cara pandang
dan sikap bergerak dari setiap perguruan tinggi di Indonesia, khususnya
yang memiliki Fakultas Hukum.
Semua Fakultas Hukum di Indonesia harus memahami secara
sungguh-sungguh konsekuensi dari kehadiran AI-- yang semakin hari
semakin menyempurnakan kekuatannya mendekati kesempurnaan manusia --
untuk secara sungguh-sungguh pula membangun kualitas kurikulum
pendidikan yang benar-benar mampu menghasilkan sarjana-sarjana hukum
yang mampu bersaing. Persaingan advokat-advokat Indonesia ke depan,
tidak sekadar persaingan yang timbul dari kehadiran AI, tetapi juga
persaingan yang timbul dari kehadiran advokat asing dalam profesi
pelayanan jasa hukum pada aktivitas bisnis di Indonesia. Oleh karena
itu, tidak bisa dihindarkan bahwa fakultas-fakultas hukum Indonesia
haruslah:
- Tidak hanya memahami, tetapi juga harus akrab dengan setiap tahap perkembangan era digital, dan mengajarkannya sebagai bagian dari kurikulum yang wajib untuk dikuasai oleh mahasiswa-mahasiswa hukum Indonesia.
- Membangun kurikulum pendidikan yang tidak hanya berbasis pengajaran pada ilmu hukum semata, tetapi juga pemahaman terhadap ilmu-ilmu lainnya. Misalnya ilmu ekonomi, moneter, akuntansi, sosiologi dan budaya dengan sangat baik, tidak hanya sekadar pelengkap.
- Mewajibkan pemahaman yang sangat baik terhadap penggunaan bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris, karena gerakan global revolusi industri 4.0 akan membuat lulusan-lulusan Sarjana Hukum Indonesia tidak akan berdaya global jika tidak memahami bahasa Inggris, sebaik bahasa Indonesia.
- Membangun perpustakaan digital (digital library) dengan kapasitas informasi dan ketersediaan ilmu yang maksimum dan mudah diakses.
Membangun mentalitas mahasiswa-mahasiswa hukum untuk mengutamakan
kejujuran dan perilaku baik, karena dengan kejujuran dan perilaku
baiklah kualitas terbaik dari otak manusia dapat dikembangkan secara
maksimal.
Selain perguruan tinggi, arah kesiapan advokat Indonesia dalam
menghadapi era digital, juga sangat ditentukan kesiapan dan kesungguhan
organisasi advokat yang menaungi advokat-advokat di Indonesia. PERADI
yang lahir sebagai wujud dari visi “tekat bersatu advokat di Indonesia”
haruslah membuktikan kehadirannya guna merealisasikan profesi advokat
yang kuat dan terhormat seperti yang dicita-citakan. PERADI harus
benar-benar menjalankan pola dan kualitas persyaratan yang ketat dalam
proses penerimaan advokat, begitu pula kewajiban-kewajiban bagi para
advokat untuk menjalani pendidikan lanjutan (continuing education)
sebagai cara untuk terus dapat meningkatkan kemampuan mereka menghadapi
semakin beratnya persaingan kualitas dalam pemberian layanan hukum,
baik di pasar Indonesia, maupun di pasar pelayanan jasa hukum global
yang semakin dilekatkan dengan fungsi AI.
Sayangnya cita-cita para senior advokat Indonesia yang telah
bersusah payah menggagas dan memperjuangkan kelahiran dari PERADI masih
sulit untuk terwujud melihat fakta bahwa PERADI justru terperangkap pada
pertikaian yang lebih didasarkan pada semangat berkuasa.
Lonceng-lonceng peringatan ancaman globalisasi dan dominasi AI tersebut
seharusnya segera menyadarkan para advokat Indonesia bahwa pertikaian
tidak akan menghasilkan apapun kecuali perpecahan.
Perpecahan akan mengakibatkan sulitnya advokat Indonesia mendapatkan
pengakuan dan penghargaan dari lembaga-lembaga lain dalam pelaksanaan
profesinya, tidak hanya di pasar global, tetapi juga di Indonesia. Oleh
karena itu, cita-cita satu PERADI sebagai konsolidasi kekuatan dan
harapan masa depan profesi advokat yang kuat dan bermartabat haruslah
segera dikembalikan.
Memang, advokat Indonesia tidak lagi dapat semata-mata mendasarkannya
hanya pada peran pembentukan dan pengembangan yang dimaksudkan dari
kedua perguruan tinggi dan organisasi advokat seperti yang telah
dijelaskan, karena tidak ada yang bisa dikembalikan ke belakang. Semua
bergerak maju. Sehingga yang dibutuhkan bagi advokat-advokat Indonesia,
khususnya generasi muda, haruslah segera melakukan perbaikan dan
peningkatan kemampuannya, antara lain dengan:
- Melakukan kembali pendalaman terhadap materi-materi hukum Indonesia dengan membaca buku-buku hukum serta mengikuti pendidikan-pendidikan (baik dalam bentuk training ataupun workshop) yang berkualitas dan bermutu;
- Memperluas pemahaman keilmuan tidak terbatas hanya pada ilmu-ilmu hukum, tapi juga ilmu-ilmu penunjang lainnya, baik melalui buku-buku bacaan ataupun mengikuti pendidikan-pendidikan yang bermutu;
- Memperbaiki kemampuan penggunaan bahasa Indonesia, untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi lisan dan tulisan secara baik dan benar;
- Meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris secara fasih, untuk memastikan kemampuan membaca dan memahami dokumen dan sumber-sumber pengetahuan berbahasa Inggris, serta juga berkomunikasi ataupun memberikan pemikiran-pemikiran ataupun nasihat hukum secara tertulis.
- Membangun atau meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan media internet, baik dalam pembangunan pola penyajian layanan hukum ataupun kemampuan mengandalikan AI untuk peningkatan kecepatan dan kualitas pelayanan hukum.
- Menghadiri pertemuan-pertemuan ataupun seminar internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ataupun organisasi internasional secara teratur, untuk semakin dapat mengembangkan cakrawala pengetahuan dan berfikir serta juga meningkatkan pergaulan;
- Mengasah kemampuan secara teratur dan disiplin melalui penulisan artikel-artikel hukum untuk dipublikasikan, karena dengan publikasi materi-materi pemikiran dalam artikel tersebut, pertumbuhan kualitas ilmu akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat;
- Memastikan untuk tidak memberi ruang pada aktivitas-aktivitas pelayanan hukum dengan cara-cara curang dan bersifat koruptif.
Harus diakui bahwa delapan langkah peningkatan kualitas tersebut di
atas tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi upaya untuk
membangun kemampuan berbahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan.
Namun kualitas yang dibutuhkan untuk dapat memenangkan persaingan
global haruslah didasarkan pada kemampuan keilmuan dan penguasaan bahasa
internasional yang paling tidak, harus setara dengan advokat-advokat
asing di pasar global.
Demikian pula halnya dengan ancaman kehadiran AI, kualitas keilmuan
dan profesionalitas seorang advokat adalah kemampuan yang tidak akan
mungkin dapat digantikan. AI tidak memiliki jiwa dan perasaan sempurna
layaknya manusia. Sehingga untuk tetap survive, advokat-advokat
Indonesia haruslah membangun kemampuan keilmuan yang berkualitas sangat
baik dengan didukung oleh moral baik untuk melahirkan kualitas-kualitas
pelayanan hukum yang benar, berkeadilan dan berkepastian hukum
Senin, 25 November 2019
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Sidang
Hadapi Perceraian Lebih Mudah Tanpa Sidang, Berapa Biayanya?
Bercerai tanpa harus mendatangi sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda tinggal menyerahkan kuasa kepada pengacara. Berapa biayanya?
Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini. Apalagi, kalau Anda ingin mendapatkan hak atas harta bersama atau hak asuh anak.
Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan. Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini berimbas pada terganggunya aktivitas sehari-hari, termasuk di antaranya adalah pekerjaan. Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai perwakilan di pengadilan.
Praktik seperti ini dibenarkan oleh aturan perundang-undangan di Indonesia. Landasannya adalah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah oleh UU Nomor 3 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya lewat UU nomor 50 tahun 2009. Di situ dijelaskan bahwa kedua pihak yang berkepentingan dalam sidang perceraian, boleh memberikan kuasanya kepada orang lain sebagai perwakilan. Namun dalam prakteknya tidak semua agenda dalam persidangan dapat diwakili oleh pengacara yaitu agenda untuk mediasi dan ikrar talak, meskipun boleh diwakili pengacara ada syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu klien berada di luar negeri dan pemberian surat kuasa harus dengan surat kuasa notariil / surat kuasa yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan notaris.
Hanya saja, ketika memilih untuk menyerahkan kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian, Anda harus memikirkannya secara matang. Pastikan bahwa pengacara yang dipilih merupakan sosok yang tepercaya. Selain itu, pastikan pula untuk melakukan komunikasi secara intens agar Anda bisa mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan situasi persidangan.
Baca Juga : Mengurus Perceraian Tanpa Sidang
Rincian Biaya Perceraian Tanpa Sidang
Proses perceraian tanpa sidang tetap harus dilakukan lewat pengadilan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri. Bedanya, Anda memilih untuk tidak mendatangi sidang tersebut, dan diwakili oleh tenaga pengacara. Oleh karena itu, skema biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus perceraian tanpa sidang pun tak jauh berbeda dengan sidang perceraian biasa.
Ada 3 jenis biaya yang harus Anda keluarkan, yakni:
1. Biaya pengacara
Biaya untuk menyewa jasa pengacara menjadi pengeluaran terbesar ketika menghadapi sidang perceraian di pengadilan. Biaya tersebut bisa jadi lebih banyak kalau Anda memilih untuk menyerahkan kuasa secara penuh kepada pengacara. Selain itu, Anda juga perlu tahu skema tarif yang diberlakukan.
Secara umum, terdapat 2 jenis skema tarif yang digunakan oleh para pengacara di Indonesia. Skema pertama, Anda dikenakan tarif penggunaan layanan per jam. Skema yang kedua, terdapat model pembayaran secara tunai. Anda bisa memilih salah satu model biaya yang bisa digunakan.
Selain itu, Anda juga perlu tahu bahwa biaya untuk menyewa pengacara digunakan tidak hanya untuk honorarium. Biaya tersebut juga termasuk biaya operasional, biaya perkara, biaya transportasi, biaya akomodasi, ataupun biaya sidang. Tidak ketinggalan, pengacara juga bisa mendapatkan biaya tambahan kalau berhasil memenangkan sidang.
Sebagai informasi tambahan, Anda akan mendapati bahwa rata-rata biaya yang diperlukan untuk menyewa jasa pengacara cukup tinggi. Di Kota Jakarta, biaya untuk sewa pengacara, berkisar antara Rp10 sampai 60 juta. Penentuan jasa tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kesulitan yang dihadapi pengacara.
2. Biaya panjar perkara
Biaya panjar perkara merupakan biaya yang harus dibayarkan penggugat kepada pihak pengadilan. Biaya ini digunakan untuk operasional pelaksanaan sidang. Biasanya, nominal biaya panjar perkara ditentukan secara gamblang oleh pihak pengadilan. Selain itu, dalam penentuannya biaya ini juga mempertimbangkan jarak tergugat dengan pengadilan.
3. Biaya penerbitan akta cerai
Biaya yang terakhir merupakan pengeluaran yang diperlukan untuk menerbitkan akta perceraian. Untuk mendapatkan akta perceraian ini, Anda bisa mengurusnya lewat kantor catatan sipil.
Itulah rincian biaya yang perlu Anda keluarkan kalau ingin mengurus perceraian tanpa harus mendatangi sidang. Namun ketika anda menggunakn jasa Pengacara dari Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners, anda tidak perlu mengeluarkan ketiga biaya tersebut, anda cukup mengeluarkan satu kali biaya yang sudah mencakup biaya operasional, panjar perkara dan pembuatan akta cerai dan anda tidak perlu khawatir akan dimintai biaya-biaya lain yang tidak jelas peruntukannya seperti pengacara pada umumny.
Kamis, 22 Agustus 2019
Profil Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. Kantor Advokat / Pengacara, Firma Hukum - Law Office
SEJARAH BERDIRINYA
Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan untuk menjawab kebutuhan jasa profesional hukum di Kota Semarang Jawa Tengah khususnya dan Umumnya di Seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan pada tahun 2010 dan untuk pertama kalinya berkedudukan dan berkantor di Jalan Ronggolawe Nomor 35 Kota Semarang, Kemudian pindah ke Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Kota Semarang dan sekarang berkedudukan di Jalan Argomulyo Mukti Timur III Nomor 15 Kota Semarang. Dengan bermodalkan pengalaman dan kemampuan dalam menangani setiap kasus yang ada, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office masih tetap eksis sampai sekarang ditengah persaingan jasa profesional hukum yang semakin ketat di Kota Semarang.
BIDANG KEAHLIAN HUKUM :
Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum tidak terbatas melalui sidang di Pengadilan, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office juga menangani perkara-perkara umum yang secara khusus ditangani diluar Pengadilan.
Secara umum layanan hukum Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office mencakup semua perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Secara khusus Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan badan-badan peradilan yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
Baca Juga : Kantor Advokat Semarang
PENGADILAN NEGERI :
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Gugatan Wanprstasi / Cidera Janji.
3. Gugatan pembatalan jual beli, hibah dan lain sebagainya.
4. Gugatan perceraian.
5. Penetapan ahli waris bagi Non Muslim.
6. Perubahan Nama / Identitas.
7. Pengesahan Jual Beli.
8. Permohonan Adopsi Anak.
9. Perkara-perkara pidana dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan pada pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri diantaranya perkara :
a. Perkara Kepailitan, perkara PKPU, sengketa Merek, sengketa Hak Cipta, sengketa Hak Paten yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
b. Perkara ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
PENGADILAN AGAMA :
1. Gugatan Waris
2. Gugatan harta bersama
3. Gugatan Cerai baik cerai gugat / cerai talak
4. Penetapan ahli waris
5. Gugatan pembatalan Hibah
6. Permohonan perubahan nama
7. Permohonan pengangkatan anak
8. Permohonan isbat nikah
9. Sengketa ekonomi syariah
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat maupun di daerah
2. Gugatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengeluarkan keputusan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang
3. Gugatan pembatalan sertifikat hak milik dikarenakan cacat administrasi atau prosedur
PENGADILAN MILITER :
1. Perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.
WILAYAH KERJA :
Wilayah kerja Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. secara umum seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia, secara khusus di propinsi Jawa Tengah yang meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang,yy Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.
KLIEN :
Klien Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. berasal dari berbagai macam profesi baik perseorangan maupun badan hukum / perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia. Klien Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga berasal dari / berkedudukan di luar Negeri.
TIM HUKUM :
Tim Hukum Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. terdiri dari beberapa senior dan yunior yang kesemuanya menguasai bidang hukum sesuai dengan keahlian dan spesifikasinya masing-masing sebagai berikut :
1. Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.
2. Arun Pratama, S.H.,M.H.
3. Sakroni, S.HI.
4. Muhamad Anif Kholili, S.H.
Selain tim hukum tersebut, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga dibantu beberapa Advokat Magang lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta khususnya di Kota Semarang
Selasa, 20 Agustus 2019
Kepailitan Sebagai Alternatif Penagihan Utang
Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum berkaitan dengan harta kekayaan harus dihormati dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban Termohon pailit beralih kepada kurator mengurus dan menguasai boedelnya, akan tetapi termohon pailit masih berhak melakukan tindakan atas harta kekayaannya sepanjang tindakan itu membawa keuntungan bagi boedelnya dan tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel pailit tersebut tidak mengikat.
Baca Juga : Pengacara Kepailitan Semarang
Secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan debitur pailit yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.
2. Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.
3. Debitur pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit.
4. Segala perikatan yang timbul setelah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit.
5. Harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur.