Menyediakan dan melayani kebutuhan dunia usaha dan bisnis, lembaga, instansi pemerintah maupun perorangan, yang memerlukan bantuan, penasehatan, pendampingan dan
sejenisnya, berkenaan dengan masalah hukum yang sedang dihadapinya, atau mempersiapkan dan memperkuat diri secara legal & hukum guna
menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah
hukum di kemudian hari.
Secara umum bekerja dalam dimensi
lokal, nasional maupun global, melayani pengusaha nasional maupun internasional dan pihak-pihak lainnya yang membutuhkan dan mempunyai kepentingan serta keperluan hukum baik di Indonesia maupun di luar negri, dan
sebaliknya.
Khusunya menangani perkara secara
litigasi (ber-acara di pengadilan) diberbagai peradilan di Indonesia, mulai
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan
Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Pajak), sampai ke tingkat PT
(Pengadilan Tinggi), dan MA (Mahkamah Agung).
Diperkuat oleh para associates dengan latar belakang ekonomi, keuangan, psychologi, sosiologi, notaris, serta konsultan bisnis dan manajemen disediakan bagi masyarakat umum, dinas / instansi pemerintah serta khususnya dunia usaha, baik secara insidental (kasus per kasus), atau dalam kapasitas konsultan tetap berdasar kontrak sebagai retainer company lawyer.