Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pengacara Praktek, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dinyatakan sebagai Advokat, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Penegasan tersebut memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi khususnya bagi Pengacara Praktek, jika sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat wilayah kerja Pengacara Praktek hanya ditingkat Provinsi dimana Pengacara Praktek tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Setelah lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, wilayah kerja Pengacara Praktek menjadi setara dengan wilayah kerja Advokat sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan : Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Secara umum wilayah kerja Firma Hukum "Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners" seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia, secara khusus di Provinsi Jawa Tengah yang meliputi :
Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.