Kami juga melayani pembuatan Keberatan atau Tanggapan terhadap usulan penolakan pendaftaran Merek dengan biaya yang relatif terjangkau yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Langkah awal yang perlu dilakukan untuk menggunakan jasa kami dalam membuatkan Keberatan atau Tanggapan terhadap usulan penolakan pendaftaran Merek adalah dengan mengirim biayanya terlebih dahulu ke nomor rekening yang kami berikan, kemudian kami meminta scan atau foto permohonan pendaftaran merek, pemberitahuan usulan penolakan pendaftaran merek dan data pendukung lainnya.
Keberatan atau Tanggapan tersebut akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 3 hari terhitung sejak scan atau foto data-data kami terima.
Berikut contoh Keberatan atau Sanggahan Terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek :
Semarang, 01 Januari 2017
Hal : Keberatan
/ Tanggapan Terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek
CAP BABA KUMIS
Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015
Lamp. : 1 (satu) Bendel
Kepada Yth.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur
Merek dan Indikasi Geografis
di –
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
--------------------------------------------
Kewarganegaraan :
--------------------------------------------
Alamat :
-------------------------------------------------
Selaku Pemohon dalam Permohonan Pendaftaran Merek CAP
BABA KUMIS Nomor : D092015054380 tanggal 26 Nopember 2015, dengan ini
mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek
CAP BABA KUMIS sebagaimana Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Pendaftaran Merek dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor :
HKI .4.06.02.D092015054380 tertanggal 26 Mei 2017 yang Pemohon terima tanggal 24 Juni 2017,
sehingga keberatan atau tanggapan Pemohon ini masih dalam tenggang waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek.
Adapun alasan keberatan atau tanggapan Pemohon adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Merek ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
2. Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
3. Bahwa ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
4. Bahwa -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Merek CAP BABA
KUMIS sangat jauh berbeda dengan Merek BABA dengan Nomor Daftar IDM000425512
dan Merek BABA’S dengan Nomor Daftar IDM 000204350 yang sudah terdaftar lebih
dahulu dan Merek CAP BABA KUMIS tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek BABA dan Merek BABA’S sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek,
oleh karenanya Pemohon mohon kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Cq. Direktur Merek dan Indikasi Geografis supaya :
1. Menerima ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
2. Mencabut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
3. Melanjutkan -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------;
Demikian atas diterimanya keberatan atau tanggapan dimaksud, Pemohon
menyampaikan terima kasih.
Hormat Pemohon,
-------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar