Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Sabtu, 08 Juli 2017

Cerai Dari Luar Negeri




Meskipun hukum yang berlaku di indonesia hanya berlaku untuk warga negara indonesia atau warga negara asing yang tinggal di indonesia, akan tetapi hukum di indonesia tetap berlaku terhadap warga negara indonesia yang berada di luar negeri yang melakukan perbuatan hukum di indonesia, seperti halnya ketika seseorang telah melakukan perkawinan dengan hukum indonesia, maka perceraian dalam perkawinan tersebut juga harus di lakukan di indonesia dengan tata cara yang berlaku di indonesia.


Untuk mengajukan gugatan perceraian di indonesia, tidak harus diajukan apabila Penggugat atau Pemohon berada di Indonesia, namun perceraian tersebut tetap bisa dilakukan meskipun pihak yang mengajukan gugatan berada di luar negeri, dengan syarat keberadaan orang tersebut di luar negeri dengan cara yang legal.


Untuk dapat mengurus perceraian dari luar negeri, harus memakai jasa hukum atau pengacara di Indonesia dan pengacara tersebut nantinya yang akan menguruskan perceraian sampai selesai mulai dari pendaftaran gugatan, proses persidangan, putusan dan mengambil akta cerai.


Langkah awal yang perlu disiapkan untuk mengurus perceraian dari luar negeri adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti halnya buku nikah atau duplikatnya, Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan Id Card di mana tinggal, untuk tahap awal dokumen-dokumen tersebut cukup ditulis atau difoto kemudian dikirimkan ke pengacara yang telah ditunjuk untuk dibuatkan surat kuasa khusus mengurus perceraian, kemudia surat kuasa tersebut dikirimkan ke luar negeri sesuai alamat klien. Setelah klien menerima surat kuasa tersebut, klien membawa surat kuasa tersebut ke KBRI atau KJRI atau perwakilan indonesia di negara tersebut kemudian klien menanda tangani surat kuasa tersebut di hadapan pejabat atau pegawai KBRI atau KJRI atau Perwakilan Indonesia di negara tersebut, selanjutnya setelah surat kuasa tersebut di tanda tangani dikirimkan kembali kepada pengacara yang telah ditunjuk.


Bagi anda yang berada di luar negeri seperti halnya di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, China, Hongkong, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Turki, Unit Emirat Arab, Bahrain dan lain sebagainya ingin mengurus perceraian di Indonesia khususnya Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, kami bisa membantu menguruskannya tanpa harus pulang Indonesia.

0 komentar: