Meskipun hukum yang berlaku di indonesia hanya berlaku untuk warga
negara indonesia atau warga negara asing yang tinggal di indonesia, akan
tetapi hukum di indonesia tetap berlaku terhadap warga negara indonesia
yang berada di luar negeri yang melakukan perbuatan hukum di indonesia,
seperti halnya ketika seseorang telah melakukan perkawinan dengan hukum
indonesia, maka perceraian dalam perkawinan tersebut juga harus di
lakukan di indonesia dengan tata cara yang berlaku di indonesia.
Untuk
mengajukan gugatan perceraian di indonesia, tidak harus diajukan
apabila Penggugat atau Pemohon berada di Indonesia, namun perceraian
tersebut tetap bisa dilakukan meskipun pihak yang mengajukan gugatan
berada di luar negeri, dengan syarat keberadaan orang tersebut di luar
negeri dengan cara yang legal.
Untuk dapat
mengurus perceraian dari luar negeri, harus memakai jasa hukum atau
pengacara di Indonesia dan pengacara tersebut nantinya yang akan
menguruskan perceraian sampai selesai mulai dari pendaftaran gugatan,
proses persidangan, putusan dan mengambil akta cerai.
Langkah
awal yang perlu disiapkan untuk mengurus perceraian dari luar negeri
adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti halnya buku
nikah atau duplikatnya, Kartu Tanda Penduduk, Paspor dan Id Card di mana
tinggal, untuk tahap awal dokumen-dokumen tersebut cukup ditulis atau
difoto kemudian dikirimkan ke pengacara yang telah ditunjuk untuk
dibuatkan surat kuasa khusus mengurus perceraian, kemudia surat kuasa
tersebut dikirimkan ke luar negeri sesuai alamat klien. Setelah klien
menerima surat kuasa tersebut, klien membawa surat kuasa tersebut ke
KBRI atau KJRI atau perwakilan indonesia di negara tersebut kemudian
klien menanda tangani surat kuasa tersebut di hadapan pejabat atau
pegawai KBRI atau KJRI atau Perwakilan Indonesia di negara tersebut,
selanjutnya setelah surat kuasa tersebut di tanda tangani dikirimkan
kembali kepada pengacara yang telah ditunjuk.
Bagi
anda yang berada di luar negeri seperti halnya di Malaysia, Singapura,
Brunei Darussalam, China, Hongkong, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Turki,
Unit Emirat Arab, Bahrain dan lain sebagainya ingin mengurus perceraian
di Indonesia khususnya Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten
Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, kami bisa
membantu menguruskannya tanpa harus pulang Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar