Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

LITIGASI / NON LITIGASI

Kantor Hukum “Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners merupakan  Firma Hukum memberikan layanan hukum tidak terbatas melalui sidang di Pengadilan, akan tetapi juga Firma Hukum yang menangani perkara-perkara umum yang secara khusus ditangani diluar Pengadilan.

 

Layanan hukum Firma Hukum Ali Mansur, S.HI.,M.H. mencakup melalui proses litigasi meliputi semua perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer, layanan hukum litigasi tersebut melalui proses beracara atau persidangan di Pengadailan yang menjadi kewenangan masing-masing badan-badan peradilan yang ada di Indonesia, yaitu meliputi :

 

PENGADILAN NEGERI :

  • Gugatan Wanprestasi / Cidera Janji.  
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Gugatan pembatalan jual beli, hibah dan lain sebagainya. 
  • Gugatan perceraian. 
  • Penetapan ahli waris bagi Non Muslim. 
  • Perubahan Nama / Identitas. 
  • Pengesahan Jual Beli. 
  • Permohonan Adopsi Anak. 
  • Perkara-perkara pidana dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Firma Hukum Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan pada pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri diantaranya  :

  • Perkara Kepailitan, perkara PKPU, sengketa Merek, sengketa Hak Cipta, sengketa Hak Paten yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. 
  • Perkara ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

 

PENGADILAN AGAMA :

  • Gugatan Waris 
  • Gugatan harta bersama 
  • Gugatan Cerai baik cerai gugat / cerai talak 
  • Penetapan ahli waris 
  • Gugatan pembatalan Hibah 
  • Permohonan perubahan nama 
  • Permohonan pengangkatan anak 
  • Permohonan isbat nikah 
  • Sengketa ekonomi syariah

 

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat maupun di daerah 
  • Gugatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengeluarkan keputusan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang 
  • Gugatan pembatalan sertifikat hak milik dikarenakan cacat administrasi atau prosedur

 

PENGADILAN MILITER :

  • Perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.
Bagi kami proses litigasi merupakan alternatif terakhir setelah upaya diluar pengadilan melalui mediasi untuk mencari win-win solusion tidak berhasil