Terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak dari istri
atau suami, pihak yang digugat dapat mengajukan gugatan balik atau
gugatan rekonpensi yang diajukan bersamaan dengan jawaban. ada perbedaan
gugatan balik atau rekonpensi yang bisa diajukan terhadap gugatan cerai
yang diajukan, yaitu :
1. apabila gugatan cerai
diajukan oleh pihak suami, maka gugatan balik atau gugatan rekonpensi
yang bisa diajukan oleh istri meliputi : mut'ah, nafkah iddah, nafkah
terhutang jika ada, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak dan biaya
pendidikan anak. hal tersebut dikarenakan kewajiban memberikan mut'ah,
nafkah iddah dan biaya pendidikan untuk anak melekat kepada suami,
sehingga konskwensi hukumnya jika seorang suami ingin menceraikan
istrinya, maka harus memenuhi kewajiban tersebut.
2.
apabila gugatan cerai diajukan oleh istri, maka pihak suami hanya bisa
mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonpensi terkait dengan hak asuh
anak atau pembagian harta gono-gini.
apabila gugatan
cerai yang diajukan ditolak, maka secara otomatis gugatan balik atau
gugatan rekonpensi juga ditolak, hal tersebut dikarenakan gugatan
rekonpensi merupakan gugatan assesor dari gugatan cerai.
Kamis, 12 Januari 2017
Home »
» Gugatan Balik Atau Rekonpensi Dalam Perceraian
0 komentar:
Posting Komentar