Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Kamis, 12 Januari 2017

Gugatan Balik Atau Rekonpensi Dalam Perceraian

Terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak dari istri atau suami, pihak yang digugat dapat mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonpensi yang diajukan bersamaan dengan jawaban. ada perbedaan gugatan balik atau rekonpensi yang bisa diajukan terhadap gugatan cerai yang diajukan, yaitu :

1. apabila gugatan cerai diajukan oleh pihak suami, maka gugatan balik atau gugatan rekonpensi yang bisa diajukan oleh istri meliputi : mut'ah, nafkah iddah, nafkah terhutang jika ada, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak dan biaya pendidikan anak. hal tersebut dikarenakan kewajiban memberikan mut'ah, nafkah iddah dan biaya pendidikan untuk anak melekat kepada suami, sehingga konskwensi hukumnya jika seorang suami ingin menceraikan istrinya, maka harus memenuhi kewajiban tersebut.

2. apabila gugatan cerai diajukan oleh istri, maka pihak suami hanya bisa mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonpensi terkait dengan hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini.

apabila gugatan cerai yang diajukan ditolak, maka secara otomatis gugatan balik atau gugatan rekonpensi juga ditolak, hal tersebut dikarenakan gugatan rekonpensi merupakan gugatan assesor dari gugatan cerai.

0 komentar: