Seiring dengan kemajuan tehnologi, interaksi sosial kian tidak terkendali baik dalam lingkup nasional maupun internasional, seiring dengan kemajuan tehnologi tersebut tidak jarang menimbulkan akibat hukum antara warga negara asing dengan warga negara indonesia yang sudah pasti jika permasalahan tersebut terjadi di indonesia, harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku di indonesia.
oleh karenanya, kami membuka diri memberikan pendampingan atau perwakilan untuk warga negara asing dengan menghubungi kami di nomor : +6285641525418 atau email : Alimansur.adv@gmail.com
Kamis, 27 Oktober 2016
Home »
» Layanan Hukum Dari Luar Negeri
Layanan Hukum Dari Luar Negeri
Related Posts:
Cara Mengurus Perceraian Tanpa SidangHadapi Perceraian Lebih Mudah Tanpa Sidang, Berapa Biayanya? Bercerai tanpa harus mendatangi sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda tinggal menyerahkan kuasa kepada pengacara. Berapa biayanya? Mengurus perceraia… Read More
Cara Mencari Pengacara Terbaik Dan ProfesionalAdvokat / Pengacara sebagai profesi yang bergerak di bidang jasa hukum dalam bentuk pendampingan hukum, perwakilan hukum maupun konsultasi di bidang hukum, seringkali di manfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari… Read More
Permohonan Pailit : Alternatif Penagihan Hutang Oleh Para Kreditur Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan Debitur untuk kepentingan semua krediturnya dengan tujuan pembagian kekayaan Debitur oleh Kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak masing-masing Kre… Read More
Tantangan Advokat Dalam Menghadapi Persaingan Global Kecanggihan teknologi internet dan era digital yang berkembang sangat pesat, telah mampu menghasilkan kualitas visual dan interaksi elektronik (on-line transactions) yang semakin setara dengan nilai interaksi ny… Read More
Mitra Advokat Justika.com Dari Kota Semarang Dalam rangka memberikan akses layanan hukum secara luas, Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partners telah menjalin kerja sama sebagai mitra Justika.com. melalui kerja sama tersebut, Kantor Advokat Ali Mansur, M.H … Read More
0 komentar:
Posting Komentar