Seiring dengan kemajuan tehnologi, interaksi sosial kian tidak terkendali baik dalam lingkup nasional maupun internasional, seiring dengan kemajuan tehnologi tersebut tidak jarang menimbulkan akibat hukum antara warga negara asing dengan warga negara indonesia yang sudah pasti jika permasalahan tersebut terjadi di indonesia, harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku di indonesia.
oleh karenanya, kami membuka diri memberikan pendampingan atau perwakilan untuk warga negara asing dengan menghubungi kami di nomor : +6285641525418 atau email : Alimansur.adv@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar