Rabu, 31 Agustus 2016
Home »
»
"Kantor Pengacara Ali Mansur, S.HI.,M.H"
Jalan Walisongo KM. 12 No. 63, Tambak Aji, Ngaliyan.
S 6°58′41,84″, E 110°19′55,45″
http://maps.google.com/maps?q=-6.9782894,110.3320697
Sent from gMaps for WP
Related Posts:
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Pengacara Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengeta… Read More
Cara Mengajukan Eksekusi Nafkah Anak Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak pu… Read More
Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara SemarangAgar bisa mendapatkan biaya jasa pengacara perdata murah tentu ada banyak sekali hal yang akan dipertimbangkan. Salah satunya mengenai biaya merupakan bagian terpenting sebelum menggunakan jasa pengacara. Tetapi dalam me… Read More
Perbedaan Penggelapan Dan Penipuan Dalam KUHPDalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi :Sedangkan Pasal tentang Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :Sekilas dari pengertian kedua Pas… Read More
Pengacara Semarang Ali Mansur Alhuda, S.HI., M.H. Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Kota Semarang dan … Read More
0 komentar:
Posting Komentar