Advokat / Pengacara sebagai profesi yang bergerak di bidang jasa hukum dalam bentuk pendampingan hukum, perwakilan hukum maupun konsultasi di bidang hukum, seringkali di manfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan klien yang telah memberikan kepercaryaan kepadanya. Ironisnya orang-orang tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai Pengacara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, akan tetapi bertindak seolah-olah sebagai Pengacara dan menjanjikan dapat menyelesaikan perkara anda, tentunya dengan meminta imbalan sejumlah uang sebagaimana layaknya Pengacara dan karena ketidak tahuan anda menuruti begitu saja permintaan oknum tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Penting dan sebaiknya anda lakukan adalah ketika anda akan melakukan pembayaran awal baik sebagian atau seluruhny diusahakan diberikan ketika anda menanda tangani surat kuasa tersebut atau setidaknya anda telah ditunjukkan surat kuasa yang sudah dibuat oleh Pengacara untuk mengurus perkara anda, sehingga anda bisa menilai apakah orang tersebut benar-benar Pengacara atau hanya sekedar perantara antara anda dan pengacara yang sebenarnya, meskipun hal tersebut tidak di larang tapi sebaiknya ketika tanda tangan surat kuasa sebaiknya anda ketemu langsung dengan Pengacara yang sebenarnya.
0 komentar:
Posting Komentar