Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Kamis, 22 Agustus 2019

Profil Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. Kantor Advokat / Pengacara, Firma Hukum - Law Office





SEJARAH BERDIRINYA

Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan untuk menjawab kebutuhan jasa profesional hukum di Kota Semarang Jawa Tengah khususnya dan Umumnya di Seluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office didirikan pada tahun 2010 dan untuk pertama kalinya berkedudukan dan berkantor di Jalan Ronggolawe Nomor 35 Kota Semarang, Kemudian pindah ke Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Kota Semarang dan sekarang berkedudukan di Jalan Argomulyo Mukti Timur III Nomor 15 Kota Semarang. Dengan bermodalkan pengalaman dan kemampuan dalam menangani setiap kasus yang ada, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office masih tetap eksis sampai sekarang ditengah persaingan jasa profesional hukum yang semakin ketat di Kota Semarang.

BIDANG KEAHLIAN HUKUM :

Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum tidak terbatas melalui sidang di Pengadilan, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office juga menangani perkara-perkara umum yang secara khusus ditangani diluar Pengadilan.

Secara umum layanan hukum Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office mencakup semua perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Secara khusus Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. sebuah Firma Hukum / Law Office memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan badan-badan peradilan yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
 

PENGADILAN NEGERI :

1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Gugatan Wanprstasi / Cidera Janji.
3. Gugatan pembatalan jual beli, hibah dan lain sebagainya.
4. Gugatan perceraian.
5. Penetapan ahli waris bagi Non Muslim.
6. Perubahan Nama / Identitas.
7. Pengesahan Jual Beli.
8. Permohonan Adopsi Anak.
9. Perkara-perkara pidana dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga memberikan layanan hukum yang menjadi kewenangan pada pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri diantaranya perkara :

a. Perkara Kepailitan, perkara PKPU, sengketa Merek, sengketa Hak Cipta, sengketa Hak Paten yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

b. Perkara ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

PENGADILAN AGAMA :

1. Gugatan Waris
2. Gugatan harta bersama
3. Gugatan Cerai baik cerai gugat / cerai talak
4. Penetapan ahli waris
5. Gugatan pembatalan Hibah
6. Permohonan perubahan nama
7. Permohonan pengangkatan anak
8. Permohonan isbat nikah
9. Sengketa ekonomi syariah

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara baik dipusat maupun di daerah
2. Gugatan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak mengeluarkan keputusan yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang
3. Gugatan pembatalan sertifikat hak milik dikarenakan cacat administrasi atau prosedur

PENGADILAN MILITER :

1. Perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif.

WILAYAH KERJA :

Wilayah kerja Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H.  secara umum seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia, secara khusus di propinsi Jawa Tengah yang meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang,yy Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.

KLIEN :

Klien Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. berasal dari berbagai macam profesi baik perseorangan maupun badan hukum / perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di indonesia. Klien Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga berasal dari / berkedudukan di luar Negeri.

TIM HUKUM :

Tim Hukum Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. terdiri dari beberapa senior dan yunior yang kesemuanya menguasai bidang hukum sesuai dengan keahlian dan spesifikasinya masing-masing sebagai berikut :
1. Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.
2. Arun Pratama, S.H.,M.H.
3. Sakroni, S.HI.
4. Muhamad Anif Kholili, S.H.

Selain tim hukum tersebut, Kantor Advokat Ali Mansur, S.HI.,M.H. juga dibantu beberapa Advokat Magang lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta khususnya di Kota Semarang

0 komentar: