Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 19 Oktober 2022

Profil Pengacara Semarang Yang Ditangkap KPK




Seorang pengacara di Semarang, Yosep Parera, diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap perkara MA kemarin. Berikut ini profil Yosep Parera.

Dikutip dari website resmi yosepparera, Jumat (23/9/2022), Ypsep Parera merupakan pendiri firma hukum Law Firm Yosep Parera. Law Firm Yosep Parera berkantor di Jalan Semarang Indah Blok D 15 No 32, Tawangmas, Semarang Barat, Semarang.

Di laman tersebut Yosep menyampaikan dirinya sudah menekuni profesi pengacara sejak tahun 2000. Yosep juga menjadi Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang dan host acara terkait hukum di tv lokal dan radio. Yosep juga menjadi salah satu pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.

Dalam website tersebut Yosep juga merinci riwayat pendidikan mulai dari program S1 hingga doktor yang dia tempuh yakni di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Sementara itu di bagian spesialis, Yosep menulis perkara piodana, perkara perdata dan konsultasi hukum.

"Hidup secara sederhana dan menikmati kesenangan hidup yang bebas dari rasa sakit dan kekacauan jiwa tanpa menyakiti siapapun dalam kehidupan dan membantu sesama sebagai keutamaan dan kewajiban hidup di bumi," demikian ditulis di halaman profil Yosep Parera.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera pun buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem dan menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9).

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

KPK Tetapkan 10 Tersangka, Salah Satunya Hakim Agung

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Redi, PNS Mahkamah Agung

Albasri, PNS Mahkamah Agung

Baca juga:

Kena OTT KPK, Yosep Parera Pengacara Semarang Siap Buka-bukaan

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

Yosep Parera, pengacara

Eko Suparno, pengacara

Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Selasa, 10 Mei 2022

Cara Memilih Pengacara Terbaik Semarang

Jika ada yang bilang tarif jasa konsultan hukum ini murah maka itu tidak sepenuhnya benar, dan tidak semua konsultan hukum tersebut bisa untuk menyelesaikan seluruh masalahmu. Justru terkadang ada banyak sekali yang menggunakan jasa konsultan ini justru malah bisa menimbulkan permasalahan yang baru. 

Sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan menjatuhkan pilihan menggunakan layanan jasa hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang sedang kamu hadapi baik itu untuk jasa pengacara sengketa dan lain sebagainya. Lebih baik cari tahu dulu pihak yang akan kamu berikan tanggung jawab dan percayai tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah. 


1. Pilih yang mempunyai rekam jejak baik

Banyak sekali pengalaman menggunakan jasa pengacara yang tidak mempunyai rekam jejak yang bisa kita ke tahu dengan begitu sangat mudahnya. Konsultan hukum ini pastinya akan selalu berupaya untuk lebih menonjolkan berbagai hal yang mereka punya dan juga pastinya sebisa mungkin akan menyembunyikan berbagai kekurangan yang dimilikinya. 

Misalnya saja seperti mengenai perjalanan karier yang dimiliki selama menjadi seorang advokat, berapa banyak klien yang selama ini pernah dibantunya, keahlian yang dimiliki, dan juga perkara yang sudah pernah ditanganinya selama ini. 

Di sini kami harus jeli sekali mencari rekam jejak dari konsultan hukum tersebut, sangat diperlukan pengetahuan yang sangat dalam perihal kepribadian, bukan hanya sekedar menjadi pemegang otoritas, atau menjadi seorang ketua tim yang hanya berada di kantor. Namun, harus memiliki berbagai keahlian dan juga karakter dari masing-masing orang yang berada dalam kantor hukum itu. 

Bukan hanya harus melakukan pertemuan dengan konsultan hukum tersebut terlebih dahulu, jika dibutuhkan maka kamu bisa untuk cari tahu lebih dahulu dari orang lain yang pastinya akan lebih mempunyai sikap netral. 

2. Cari yang ahli sesuai dengan permasalahan yang dialami

Penasihat hukum tidak seluruh ahli dalam segala permasalahan yang sedang di hadapi. Lebih kamu mencari seorang pengacara yang memang ahli dalam bidangnya, misalnya jika kamu sedang mengalami kasus perceraian maka carilah jasa pengacara perceraian murah, pengacara hukum perdata, tata negara, pidana dll. 

Jika kami ingin tahu akan spesialisasi yang sudah digelutinya akan lebih baik lagi jika kamu menanyakan lebih dahulu keahlian dan cara penanganan yang biasanya menjadi fokus yang ada di dalam kantor hukum tersebut. 

Umumnya pada kantor hukum tersebut juga akan memberikan berbagai macam pemahaman bahwa kantor hukum itu menangani seluruh permasalahan hukum baik itu hukum pidana, perdata, dll. 

Kamu juga bisa mencari bidang hukum yang ditekuni oleh pengacara itu lewat pendidikan yang di tempuhnya pada saat berada di perkuliahan baik itu S1, S2, S3. Halo juga perihal tim yang akan menanganinya tentang keahlian, perkara yang sudah pernah di tangani beserta hasilnya. 

3. Lebih utamakan kualitas

Masih banyak orang yang tidak begitu paham mengenai sebuah layanan hukum. Karena baik biaya jasa pengacara perdata maupun pidana ini mempunyai harga yang mahal, kemudian banyak orang menjadi enggan memakai jasa hukum yang berada pada kantor hukum tersebut. 

Jika berdasarkan pengalaman menggunakan jasa pengacara ini pastinya berkaitan dengan kualitas akan layanan yang akan diberikan. Jika akan menggunakan layanan hukum jangan takut dengan harga yang mahal, biasanya memiliki harga yang mahal juga akan sebanding dengan berbagai kualitas layanan yang diberikan. 

Jangan tergoda dengan harga sewa pengacara perceraian yang murah, yang akhinya nanti justru kamu yang akan dirugikan. Bagi mereka yang tidak menginginkan keluar uang yang besar, umumnya akan tergoda dengan layanan yang tidak begitu memuaskan, dan akan jauh di luar standar. Kualitas dari kantor hukum tersebut harus kamu jadikan tolak ukur yang paling penting sebelum kamu menjatuhkan pilihan. 

4. Pengalaman hukum yang memumpuni

Benar yang di bilang oleh banyak orang, bahwa sebuah pengalaman ini memang merupakan guru yang paling terbaik. Banyak orang yang mempunyai pengetahuan yang begitu luas mengenai suatu hal, tetapi belum tentu memiliki pengalaman praktik di lapangan. 

Pengalaman ini akan berkaitan dengan erat dengan kualitas, jika semakin banyak mempunyai pengalaman menangani berbagai macam jenis perkara hukum, maka nantinya akan jauh lebih mudah lagi untuk bisa menangani berbagai persoalan yang terjadi. 

Baik itu jasa pengacara hutang piutang maupun kasus-kasus yang lainnya, pastinya akan mempunyai nilai tawar yang tersendiri. Umumnya mereka akan memberikan harga dengan tarif yang berbeda-beda dari pesaing yang lainnya dan belum mempunyai pengalaman. 

Mencari tahu pengalaman yang dimiliki dari kantor hukum yang kamu pilih tersebut, tidak bisa dikatakan mudah. Namun, ada berbagai hal yang bisa kamu lakukan, seperti riwayat perjalanan dari pengacara tersebut. Misalnya, sudah dari kapan mendapatkan sebuah lisensi advokat, di mana melakukan magang sebelumnya, dan berbagai perjalanan karier yang sudah pernah dilalui sebelumnya. 

5. Cari yang jujur dan berintegrasi

Kejujuran beserta integritas dari seorang advokat merupakan satu hal yang penting juga untuk selalu di perhatikan, ketika memilih konsultan hukum selain mempertimbangkan biaya jasa pengacara perceraian. Tidak jarang ada seorang advokat yang harusnya lebih bisa untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang mudah, malah justru dibuat menjadi rumit. Pastinya hal tersebut akan berpengaruh terhadap biaya yang harus kamu keluarkan. 

Maka dari itu di sini dibutuhkan kejujuran beserta integritas ketika menangani klien, sehingga nantinya kamu tidak akan dirugikan. Ada beberapa advokat yang memberikan pembelaan dengan cara yang memang sudah dilarang, misalnya memberikan suap dan perilaku yang lain menyimpang dari hukum yang berlaku. 

Jika kamu ingin melakukan tes kejujurannya, maka kamu bisa menanyakan kepastian perkara yang akan ditangannya. Ada seorang advokat yang bisa memastikan untuk menang dengan cara harus memberikan suap, maka kamu harus lebih banyak berpikir lagi jika mendapatkan advokat yang seperti itu. Selain kami harus membuat biaya sewa pengacara sengketa tanah atau kasus yang lainnya dengan mahal, nantinya justru bisa saja malah menimbulkan permasalahan yang baru dan jauh lebih besar lagi. 

6. Mempunyai komitmen menyelesaikan sebuah masalah

Berdasarkan pengalaman menggunakan jasa pengacara yang sudah- sudah kamu lebih dahulu harus meminta informasi apa saja yang akan dilaksanakan oleh advokat tersebut, terhadap proses hukum yang sedang berjalan maupun yang akan kamu alami dengan sangat detail. Pastikan juga berapa biaya yang harus kamu keluarkan nantinya. Mintalah rincian biaya dengan detail dan tertulis sebagai bukti komitmen dari pengacara tersebut.

Baca Juga:

Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara Semarang

Agar bisa mendapatkan biaya jasa pengacara perdata murah tentu ada banyak sekali hal yang akan dipertimbangkan. Salah satunya mengenai biaya merupakan bagian terpenting sebelum menggunakan jasa pengacara. 

Tetapi dalam menggunakan pengacara ternyata ada banyak sekali berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan. Salah satunya anda tidak perlu bingung menyusun dokumen sebab hal ini akan menjadi tugas pengacara. Berikut ini ada beberapa keunggulan yang bisa anda dapatkan:

Bisa Menghindari Alur Administrasi

Bagi anda yang tidak menggunakan pengacara maka akan merasa kesulitan saat mengurus pendaftaran perceraian. Hal inilah yang akan menyebabkan perceraian akan sulit untuk terlaksana sehingga ini juga bisa menjadi penyebab belum bercerai. 

Tetapi hal ini tidak akan terjadi saat menggunakan jasa pengacara untuk menuntaskan perceraian. Biasanya jasa pengacara murah sudah ahli dalam menyelesaikan hal ini. Terutama bagi yang berhubungan birokrasi hukum Indonesia yang panjang. 

Perhatikan Sistem Hukum Dan Hukum Perceraian

Sebelum memutuskan untuk melakukan perceraian, tentu anda perlu memperhatikan sistem hukum dan hukum perceraian. Sebab di Indonesia ada banyak sekali sistem hukum yang ditetapkan untuk melakukan perceraian. 

Terutama bagi anda yang baru saja ingin bercerai tentu harus berhati-hati dalam hal ini. Jika bagi orang muslim, bisa langsung mendatangi saja Pengadilan Agama. Sedangkan di luar Islam, orang yang memiliki pengalaman menggunakan jasa pengacara bisa datang ke Pengadilan Negeri saja. 

Setiap tempat perceraian pun berbeda, mulai dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tentu memiliki prosedur perceraian yang berbeda. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami sistem hukum dan hukum perceraiannya. 

Tidak Perlu Bingung Menyusun Dokumen

Dalam hal ini penyusunan dokumen perceraian sudah diambil alih oleh para pengacara. Sedangkan klien cukup memenuhi panggilan saja yang diminta oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Biasanya prosesnya dimulai dari pendaftaran lalu akan melalui proses sidang hingga dinyatakan selesai. 

Selain itu, akan ada beberapa kaidah hukum hingga administrasi pengadilan yang harus dipahami. Hal ini pun membutuhkan biaya sedangkan pemberkasan membutuhkan orang yang berpengalaman. Contohnya seperti jasa pengacara perceraian yang anda gunakan ini. 

Hal ini agar memudahkan anda dalam mendapatkan perceraian dengan kurun waktu yang singkat. Tetapi biasanya kalau menggunakan pengacara maka prosesnya tidak akan sampai ke tahap pemberkasan. Dan perceraian bisa dikatakan menjadi tuntas bagi pengadilan. 

Ternyata ada banyak sekali keuntungan yang anda dapatkan setelah memiliki jasa pengacara. Selain bisa menghemat waktu dan biaya, jasa pengacara selalu diandalkan dalam menuntaskan beragam masalahnya. Semoga informasi tentang jasa pengacara ini bisa membantu anda untuk menuntaskan masalah. Bagaimana? Sudah paham?


Baca Juga : Pengacara Hutang Piutang Semarang



Rabu, 16 Februari 2022

Pengacara Semarang

  

Ali Mansur Alhuda, S.HI., M.H.

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Kota Semarang dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 2010 telah banyak makan garam dalam menangani dan menyelesaikan berbagai macam perkara dari berbagai wilayah khususnya di Jawa Tengah, sehingga pengalaman dan pengetahuan hukum tidak perlu diragukan lagi

Berkat keuletan, kejujuran dan profesionalitasnya telah banyak dipercaya menangani berbagai macam kasus dari luar negeri yang belum pernah bertemu, bahkan sampai perkaranya telah selesai juga tidak pernah bertemu dengan klien karena berada diluar negeri

Dengan Team yang solid dan profesional serta dari berbagai macam disiplin ilmu seperti psikologi, manajemen, ekonomi, sastra inggris dan lain sebagainya membuat Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. berbeda dengan Kantor Advokat / Kantor Pengacara yang lainnya karena hukum tidak dapat berdiri sendiri dan sudah pasti dipengaruhi hal-hal laen diluar hukum.

Dengan Team dari berbagai macam latar belakang ilmu membuat penyelesaian suatu perkara menjadi lebih konkret, kompherensif dan tepat sasaran, sehingga klien yang menggunakan jasa hukum merasa sangat puas dan tidak jarang klien yang telah selesai perkaranya kemudian mereferensikan kepada teman atau koleganya yang membutuhkan jasa pengacara semarang

Layanan Hukum Litigasi

Litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, baik melalui Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Niaga dan Peradilan Khusus lainnya.

Layanan hukum kami termasuk tidak terkecuali semua perkara yang menjadi kewenangan absolut masing-masing Peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku seperti halnya perkara pidana, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Cerai bagi Non Muslim, Gugatan Pembatalan jual Beli dan / atau Permohonan lainnya seperti halnya Permohonan Perwalian ,Permohonan Perubahan / Penggantian Nama, Permohonan kuasa Jual untuk anak di bawah umur bagi mereka yang beragama Non Muslim yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Perkara Gugatan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Perkara Gugatan Perceraian dan Waris bagi yang beragama islm, gugatan pembatalan hibah, gugatan sengketa ekonomi syariah, Permohonan Penetapan ahli Waris, Permohonan Dispensasi Nikah, Permohonan Perwalian, Gugatan / Permohonan Isbat Nikah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, gugatan sengketa kepentingan dan hak antara Pengusaha dan Pekerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Perkara Kepailitan, PKPU, Gugatan Tentang Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Desain Grafis yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Layanan Hukum Non Litigasi

Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, adakalanya perkara-perkara tersebut hanya bisa diselesaikan melalui proses diluar pengadilan, seperti halnya pendampingan di Kepolisian, Pendampingan di Kejaksaan, Somasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Revie Dokumen / Kontrak, Legal Drafting, Legal Opinion dan tidak terkecuali juga pendampingan dalam transaksi -transaksi jual beli yang membutuhkan analisa hukum yang konkrit seperti halnya transaksi jual beli tanah, apartemen, kapal, saham dan lain sebagainya.

“Litigasi sebagai alternatif terakhir setelah upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, Non litigasi sebagai win win solusi yang terbaik untuk semua para pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan”

Upaya Hukum Lanjutan

Upaya Hukum Lanjutan merupakan upaya hukum karena merasa keberatan terhadap keputusan suatu lembaga negara / lembaga pemerintah maupun terhadap Putusan Pengadilan yang belum mempunyai hukum tetap.

Upaya hukum lanjutan terhadap Keputusan Lembaga Negara / Pemerintah baik di pusat maupun di daerah seperti halnya Permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian atau Kejaksaan untuk menguji apakah penetapan Tersangka, Penangkapan, Penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut sah atau tidak.

Upaya hukum lanjutan terhadap Putusan Pengadilan seperti halnya Verset terhadap putusan verstek, Banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama, Kasasi terhadap putusan tingkat banding. Begitu juga Perlawanan terhadap Eksekusi, Perlawanan terhadap Lelang atau yang lazim disebut sebagai Derden Verset.

Praktik Area

Sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara dibatasi dalam satu wilayah provinsi dimana Advokat / Pengacara tersebut diangkat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, area praktik Advokat / Pengacara menjadi lebih luas yaitu seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia

Area Prioritas

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners memiliki satu Kantor Pusat di yaitu di Kota Semarang dan dua Kantor Cabang masing-masing di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Grobogan, sehingga penanganan perkara baik litigasi maupun litigasi lebih diprioritaskan di tiga daerah tersebut, namun demikian Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners tetap membuka peluang seluas-luasnya di seluruh Kota Kabupaten Provinsi Jawa Tengah meliputi : Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap. dan termasuk juga Kota / Kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul.

Area Khusus

Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners berkantor pusat dan cabang di Provinsi Jawa Tengah, namun demikian tidak menutup kemungkinan untuk menangani perkara diluar Provinsi Jawa Tengah, seperti halnya Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali dan Provinsi-Provinsi yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Jumat, 29 Oktober 2021

Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Jatuh Kepada Bapak

 

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hak asuh terhadap anak yang masih dibawah umur jatuh kepada ibunya, akan tetapi ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak artinya tidak semua Pengadilan memutuskan hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ibunya.

Dalam keadaan tertentu hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayah, keadaan tertentu tersebut seperti halnya ibu seoarang pemabuk, penjudi, suka berkata kasar, suka ringan tangan dan lain sebagainya, sehingga jika hak asuh anak tersebut jatuh kepada ibunya dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut baik secara fisik maupun psikis.

Selain keadaan tertentu tersebut, hak asuh anak dibawah umur bisa jatuh kepada ayahnya apabila anak tersebut cenderung lebih dekat dengan ayahnya dari pada ibunya, misalkan karena ibunya sibuk bekerja dan yang lebih banyak mengurus serta merawat anak adalah bapaknya.

Dari pengalaman kami ketika mengurus hak asuh anak yang diajukan oleh ayahnya di Pengadilan Agama Semarang, Hakim memutuskan hak asuh di bawah umur jatuh kepada ayahnya dikarenakan anak tersebut cenderung lebih dekat dengan ayahnya, ayahnya yang mengurus dan merawat anak tersebut setiap hari, sedangkan ibunya mempunyai kelaian seksual yaitu suka dengan sesama jenis serta sering pergi dari rumah dengan pasangan sesama jenisnya.

Begitu juga dari pengalaman kami ketika mengurus hak asuh anak yang diajukan oleh ayahnya di Pengadilan Agama Klaten, Hakim memutuskan hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya dengan pertimbangan sejak anak umur 6 (enam) bulan sampai dengan umur 4 (empat) tahun, ayahnya yang merawat dan mengasuh anak tersebut setiap hari, sedangkan ibunya bekerja di Jakarta dan pulang kadang 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan sekali.

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak dibawah umur tidak pasti jatuh kepada ibunya dan dalam keadaan tertentu sebagaimana di atas, hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayahnya serta yang terpenting adalah mana yang terbaik untuk perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri.

Tanpa Notaris Bisa Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri

  


Banyak orang berkata kalau mengurus Sertifikat tanah sendiri itu ribet, susah, biaya mahal dan lama. Hal tersebut bisa dibilang benar dan bisa dibilang tidak benar.

Ribet dan susah itu benar jika anda mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa melalui jasa Notaris dan anda termasuk orang yang malas ketika berurusan dengan administrasi atau pemberkasan dan benar dibilang mahal ketika anda mengurus sertifikat tanah menggunakan jasa Notaris, sudah tentu ketika anda menggunakan jasa Notaris, maka Notaris berhak meminta biaya untuk jasa pengurusan sertifikat tanah tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait tidak spesifik menentukan biaya jasa pengurusan sertifikat. Selain biaya itu, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban perpajakan yang besarannya sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang akan diurus sertifikatnya.

 

Baca Juga : Pengacara Jateng

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau sudah mengetahui semua persyaratannya silakan dipenuhi kemudian dikumpulkan ke bagian pelayanan, setelah itu tinggal mengikuti proses yang ditentukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Pengacara

 






Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

Baca Juga : Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
 
Di sisi lain, peran pengacara sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
 
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
 
Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
 
Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tempat anda tinggal.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
 
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Berikut ini adalah prosedur perceraian di Pengadilan Negeri :
  1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan :
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
  1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
  3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
  4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
 
  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
  1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan : 
  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
 
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
  1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.
  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat nikah.
  3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
 

Cara Mengajukan Eksekusi Nafkah Anak

 


Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (incraht), termasuk seorang suami juga sudah tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya, namun kewajiban sebagai seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak-anaknya masih tetap berlaku sampai anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun.

Meskipun kewajiban untuk memberikan nafkah tetap berlaku, banyak kasus seorang Bapak melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai macam alasan, diantaranya anak tersebut diasuh oleh ibunya sehingga ibunya yang berkewajiban memberikan nafkah.

Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena meskipun anak-anak berada dalam asuhan ibunya, akan tetapi Bapaknya yang tetap berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya.

Apabila seorang Bapak telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah terhadap anak-anaknya, ibu yang mengasuh anak-anak dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah anak melalui Pengadilan yang memutus perkara perceraian.

Eksekusi merupakan upaya paksa terhadap pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, sehingga eksekusi nafkah anak hanya dapat diajukan apabila telah ada putusan pengadilan tentang kewajiban seorang Bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya dalam setiap bulannya, apabila belum ada putusan pengadilan yang menghukum seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak dalam setiap bulannya, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi nafkah anak.

Permohonan eksekusi nafkah anak diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang memutus perkara disertai dengan uraian-uraian tentang peristiwa yang terjadi, termasuk kapan menikahnya, mempunyai anak berapa, kapan bercerainya, berapa kewajiban nafkah setiap bulannya dan berapa rincian nafkah yang dimohonkan eksekusi terhitung sejak tidak memberikan nafkah sampai permohonan eksekusi diajukan.

 

Jumat, 15 Oktober 2021

Peran Advokat / Pengacara Dalam Perkara Perdata

 


Dalam peradilan perdata, Advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

 

Baca Juga : Peran Advokat Dalam Perkara Pidana

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.

Kamis, 14 Oktober 2021

Perbedaan Penggelapan Dan Penipuan Dalam KUHP


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi :

Sedangkan Pasal tentang Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :

Sekilas dari pengertian kedua Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP mempunyai kesamaan, akan tetapi apabila dicermati lebih lanjut, kedua Pasal tersebut sangat berbeda, baik dari segi peristiwa hukum yang mendahului sebelum terjadinya tindak pidana maupun dari penguasaan barang hasil penggelapan atau penipuan.

Pasal 372 KUHP didahului dengan peristiwa hukum dimana pelaku telah menguasai barang atau sesuatu milik orang lain dan penguasaan tersebut tidak dilakukan secara melawan hukum, misalkan si A menitipkan atau meminjamkan atau menggadaikan sepeda motor kepada B, akan tetapi ketika si A hendak mengambil kembali sepeda motor si A dari si B tersebut, si B tidak mau menyerahkannya, atau sepeda motor tersebut telah dijual atau dipimdah tangankan kepada pihak lain.

 Baca Juga : Pengacara Jateng

Sedangkan peristiwa hukum yang mendahului Pasal 378 KUHP didahului dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat kepada orang lain supaya orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya, melakukan atau tidak melakukan sesuatu, akan tetapi setelah orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya atau melakukan sesuatu, keadaan yang sebenarnya tidak seperti yang dikatakan oleh pelaku sebelum orang lain tersebut menyerahkan sesuatu atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Misalkan seseorang menjanjikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mendapatkan pekerjaan tertentu dan orang lain tersebut harus memberikan sejumlah uang kepadanya, akan tetapi ketika orang lain tersebut telah memberikan uang kepadanya sesuai permintaan, orang lain tersebut tidak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang telah dijanjikan.

Dari kedua contoh di atas antara Pasal Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang karyawan / pegawai / pekerja menggunakan barang atau uang ditempat bekerja?

Seorang karyawan / pegawai / pekerja yang menggunakan barang atau uang ditempat bekerja termasuk Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP

Upaya Hukum Banding dan Kasasi


Banding dan Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan yang diajukan oleh Para Pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim, meskipun sama-sama merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan, akan tetapi Banding dan Kasasi memiliki persamaan dan perbedaan,

Lantasapakah perbedaan Banding dan Kasasi?

Berikut ulasannya....

Persamaan antara Banding dan Kasasi

  1. Banding dan Kasasi merupakan upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan karena tidak puas atau keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan hakim.
  2. Jangka waktu pengajuan 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Para Pihak.
  3. Sama-sama diajukan melalui Pengadilan tingkat pertama baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.

Baca Juga : Pengacara Jateng

Perbedaan Banding dan Kasasi

  1. Banding karena tidak puas atau keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, sedangkan Kasasi karena tidak puasa atau keberatan terhadap putusan tingkat Banding baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer.
  2. Banding diajukan kepada tingkat Banding baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Militer, sedangkan Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Banding tidak wajib membuat Memori Banding, sedangkan Kasasi wajib membuat Memori Kasasi. Apabila tidak membuat Memori Kasasi maka Permohonan Kasasi yang diajukan Para Pihak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berkas Permohonan Kasasi tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Putusan Banding berkekuatan hukum tetap terhitung 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada Para Pihak, sedangkan Putusan Kasasi berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Rabu, 21 Juli 2021

Pekerjakan Pengacara Terbaik Di Semarang








Star Of Service merupakan platform pencarian para profesional dalam bidang jasa secara online, tidak terkecuali pencarian profesional jasa dalam bidang hukum atau yang lebih familier disebut dengan nama Pengacara. Tidak semua orang mempunyai akses untuk terhubung dengan seorang Pengacara untuk mendampingi dan / mewakili atau bahkan untuk konsultasi, meskipun kehadiran seorang Pengacara tersebut sangatlah urgent untuk memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi.

Baca Juga : Pengacara Jateng

Kebanyakan dari mereka yang tidak mempunyai akses untuk terhubung dengan Pengacara memanfaatkan beberapa aplikasi untuk mencari Pengacara yang mereka butuhkan yang sesuai dengan permasalahan yang merekan akan atau sedang hadapi seperti halnya menggunakan google, google maps, facebook dan lain sebagainya.


Untuk mencari Pengacara dengan aplikasi-aplikasi tersebut cukuplah mudah, yaitu dengan cara mengetikkan kata kunci dalam kolom pencarian dan kata kunci tersebut bisa bervariasi  seperti halanya ketika membutuhkan Pengacara berdasarkan permasalahan yang dihadapi bisa menggunakan kata kunci Pengacara Hutang-Piutang, Pengacara Pidana, Pengacara Perceraian, Pengacara Waris, Pengacara Sengketa Tanah, Pengacara Hibah dan lain sebagainya, atau kata kunci berdasarkan lokasi dimana mereka berdomisili seperti halnya Pengacara Semarang, Pengacara Kendal, Pengacara Demak, Pengacara Purwodadi, Pengacara Ungaran, Pengacara Kudus, Pengacara Jepara, Pengacara Jawa Tengah dan lain sebagainya.

Ketika mengetikan kata kunci dalam kolom pencarian tersebut, akan muncul semua Pengacara yang terhubung dengan kata kunci tersebut, sehingga harus menentukan Pengacara mana yang akan dipilihnya supaya tidak salah pilih Pengacara.

Ali Mansur Alhuda, S.H.I.,M.H. dari Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Pertners merupakan salah satu Pengacara di Kota Semarang Jawa Tengah Indonesia, reputasinya yang sangat baik dan profesionalitas yang tinggi dinobatkan sebagai Pengacara terbaik di Kota Semarang  oleh Star Of service. 

Star Of Service menerapkan proses seleksi dan pengawasan yang ketat terhadap penyedia jasa profesional yang ingin bergabung dengannya termasuk jasa profesional hukum Pengacara dan menempatkan profesional tersebut dalam rating berdasarkan kinerjanya, sehingga platform Star Of Service cukup menjadi referensi untuk menentukan Pengacara yang akan dipilih.

Rabu, 19 Mei 2021

Konsultasi Hukum Gratis Pengacara Semarang

Kecanggihan tehnologi digital telah memudahkan setiap insan dalam berinteraksi dengan insan lainnya khususnya di kalangan pebisnis dan profesional, sehingga semua insan harus bisa menyesuaikan sesuai dengan perkembangan technologi digital supaya tidak ketinggalan.

Hal itu pula yang dilakukan oleh Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partners yang memberikan layanan hukum khususnya berupa konsultasi secara digital atau daring. Konsultasi hukum tersebut dapat dilakukan melalui Wattsap, Email, Faceebok dan aplikasi digital lainnya.

Selain itu, Kantor Advokat Ali Mansur, M.H. & Partners juga telah menjalin kerja sama dengan Aplikasi Justika Lawyer Connect yang menyediakan konsultasi via chat dan telfon via aplikasi tersebut dan merupakan satu-satunya Advokat di Kota Semarang yang telah menjalin kerja sama dengan Aplikasi Justika Lawyer Connect, akan tetapi khusus konsultasi via aplikasi ini dikenakan tarif chat sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan durasi 30 (tiga puluh) menit dan tarif telfon sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan durasi yang sama.