Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Jumat, 29 Oktober 2021

Tanpa Notaris Bisa Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri

  


Banyak orang berkata kalau mengurus Sertifikat tanah sendiri itu ribet, susah, biaya mahal dan lama. Hal tersebut bisa dibilang benar dan bisa dibilang tidak benar.

Ribet dan susah itu benar jika anda mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa melalui jasa Notaris dan anda termasuk orang yang malas ketika berurusan dengan administrasi atau pemberkasan dan benar dibilang mahal ketika anda mengurus sertifikat tanah menggunakan jasa Notaris, sudah tentu ketika anda menggunakan jasa Notaris, maka Notaris berhak meminta biaya untuk jasa pengurusan sertifikat tanah tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait tidak spesifik menentukan biaya jasa pengurusan sertifikat. Selain biaya itu, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban perpajakan yang besarannya sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang akan diurus sertifikatnya.

 

Baca Juga : Pengacara Jateng

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau sudah mengetahui semua persyaratannya silakan dipenuhi kemudian dikumpulkan ke bagian pelayanan, setelah itu tinggal mengikuti proses yang ditentukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

0 komentar: