Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Jumat, 29 Oktober 2021

Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Jatuh Kepada Bapak

 

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa hak asuh terhadap anak yang masih dibawah umur jatuh kepada ibunya, akan tetapi ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak artinya tidak semua Pengadilan memutuskan hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ibunya.

Dalam keadaan tertentu hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayah, keadaan tertentu tersebut seperti halnya ibu seoarang pemabuk, penjudi, suka berkata kasar, suka ringan tangan dan lain sebagainya, sehingga jika hak asuh anak tersebut jatuh kepada ibunya dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut baik secara fisik maupun psikis.

Selain keadaan tertentu tersebut, hak asuh anak dibawah umur bisa jatuh kepada ayahnya apabila anak tersebut cenderung lebih dekat dengan ayahnya dari pada ibunya, misalkan karena ibunya sibuk bekerja dan yang lebih banyak mengurus serta merawat anak adalah bapaknya.

Dari pengalaman kami ketika mengurus hak asuh anak yang diajukan oleh ayahnya di Pengadilan Agama Semarang, Hakim memutuskan hak asuh di bawah umur jatuh kepada ayahnya dikarenakan anak tersebut cenderung lebih dekat dengan ayahnya, ayahnya yang mengurus dan merawat anak tersebut setiap hari, sedangkan ibunya mempunyai kelaian seksual yaitu suka dengan sesama jenis serta sering pergi dari rumah dengan pasangan sesama jenisnya.

Begitu juga dari pengalaman kami ketika mengurus hak asuh anak yang diajukan oleh ayahnya di Pengadilan Agama Klaten, Hakim memutuskan hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya dengan pertimbangan sejak anak umur 6 (enam) bulan sampai dengan umur 4 (empat) tahun, ayahnya yang merawat dan mengasuh anak tersebut setiap hari, sedangkan ibunya bekerja di Jakarta dan pulang kadang 2 (dua) minggu atau 1 (satu) bulan sekali.

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak dibawah umur tidak pasti jatuh kepada ibunya dan dalam keadaan tertentu sebagaimana di atas, hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayahnya serta yang terpenting adalah mana yang terbaik untuk perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri.

0 komentar: