Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi :
Sedangkan Pasal tentang Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
Sekilas dari pengertian kedua Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP mempunyai kesamaan, akan tetapi apabila dicermati lebih lanjut, kedua Pasal tersebut sangat berbeda, baik dari segi peristiwa hukum yang mendahului sebelum terjadinya tindak pidana maupun dari penguasaan barang hasil penggelapan atau penipuan.
Pasal 372 KUHP didahului dengan peristiwa hukum dimana pelaku telah menguasai barang atau sesuatu milik orang lain dan penguasaan tersebut tidak dilakukan secara melawan hukum, misalkan si A menitipkan atau meminjamkan atau menggadaikan sepeda motor kepada B, akan tetapi ketika si A hendak mengambil kembali sepeda motor si A dari si B tersebut, si B tidak mau menyerahkannya, atau sepeda motor tersebut telah dijual atau dipimdah tangankan kepada pihak lain.
Baca Juga : Pengacara Jateng
Sedangkan peristiwa hukum yang mendahului Pasal 378 KUHP didahului dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat kepada orang lain supaya orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya, melakukan atau tidak melakukan sesuatu, akan tetapi setelah orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya atau melakukan sesuatu, keadaan yang sebenarnya tidak seperti yang dikatakan oleh pelaku sebelum orang lain tersebut menyerahkan sesuatu atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Misalkan seseorang menjanjikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mendapatkan pekerjaan tertentu dan orang lain tersebut harus memberikan sejumlah uang kepadanya, akan tetapi ketika orang lain tersebut telah memberikan uang kepadanya sesuai permintaan, orang lain tersebut tidak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang telah dijanjikan.
Dari kedua contoh di atas antara Pasal Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Lantas bagaimana hukumnya jika seorang karyawan / pegawai / pekerja menggunakan barang atau uang ditempat bekerja?
Seorang karyawan / pegawai / pekerja yang menggunakan barang atau uang ditempat bekerja termasuk Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP
0 komentar:
Posting Komentar