Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 Oktober 2021

Tanpa Notaris Bisa Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri

  


Banyak orang berkata kalau mengurus Sertifikat tanah sendiri itu ribet, susah, biaya mahal dan lama. Hal tersebut bisa dibilang benar dan bisa dibilang tidak benar.

Ribet dan susah itu benar jika anda mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa melalui jasa Notaris dan anda termasuk orang yang malas ketika berurusan dengan administrasi atau pemberkasan dan benar dibilang mahal ketika anda mengurus sertifikat tanah menggunakan jasa Notaris, sudah tentu ketika anda menggunakan jasa Notaris, maka Notaris berhak meminta biaya untuk jasa pengurusan sertifikat tanah tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait tidak spesifik menentukan biaya jasa pengurusan sertifikat. Selain biaya itu, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban perpajakan yang besarannya sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang akan diurus sertifikatnya.

 

Baca Juga : Pengacara Jateng

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau untuk prosesnya memang tergantung dengan jenis kepentinganya, apakah hanya balik nama tanpa merubah luas tanah, atau pemecahan plus balik nama, karena untuk proses pemecahan plus balik nama prosesnya sangat jauh berbeda dengan hanya balik nama.

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa Notaris silakan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menanyak persyaratannya, biaya dan jangka waktu pengurusannya.

Kalau sudah mengetahui semua persyaratannya silakan dipenuhi kemudian dikumpulkan ke bagian pelayanan, setelah itu tinggal mengikuti proses yang ditentukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Pengacara

 






Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

Baca Juga : Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
 
Di sisi lain, peran pengacara sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
 
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.
 
Bila Anda memutuskan menggunakan jasa pengacara, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pengacara. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.
 
Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa pengacara namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tempat anda tinggal.

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
 
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Berikut ini adalah prosedur perceraian di Pengadilan Negeri :
  1. Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan :
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
  1. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
  3. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
  4. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
 
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
 
  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
  1. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan : 
  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
 
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
  1. Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.
  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat nikah.
  3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
 

Cara Mengajukan Eksekusi Nafkah Anak

 


Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (incraht), termasuk seorang suami juga sudah tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya, namun kewajiban sebagai seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak-anaknya masih tetap berlaku sampai anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun.

Meskipun kewajiban untuk memberikan nafkah tetap berlaku, banyak kasus seorang Bapak melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meskipun sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berbagai macam alasan, diantaranya anak tersebut diasuh oleh ibunya sehingga ibunya yang berkewajiban memberikan nafkah.

Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena meskipun anak-anak berada dalam asuhan ibunya, akan tetapi Bapaknya yang tetap berkewajiban memberikan nafkah terhadap anak-anaknya.

Apabila seorang Bapak telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah terhadap anak-anaknya, ibu yang mengasuh anak-anak dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah anak melalui Pengadilan yang memutus perkara perceraian.

Eksekusi merupakan upaya paksa terhadap pelaksanaan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, sehingga eksekusi nafkah anak hanya dapat diajukan apabila telah ada putusan pengadilan tentang kewajiban seorang Bapak untuk memberikan nafkah kepada anaknya dalam setiap bulannya, apabila belum ada putusan pengadilan yang menghukum seorang Bapak untuk memberikan nafkah terhadap anak dalam setiap bulannya, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi nafkah anak.

Permohonan eksekusi nafkah anak diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang memutus perkara disertai dengan uraian-uraian tentang peristiwa yang terjadi, termasuk kapan menikahnya, mempunyai anak berapa, kapan bercerainya, berapa kewajiban nafkah setiap bulannya dan berapa rincian nafkah yang dimohonkan eksekusi terhitung sejak tidak memberikan nafkah sampai permohonan eksekusi diajukan.

 

Jumat, 15 Oktober 2021

Peran Advokat / Pengacara Dalam Perkara Perdata

 


Dalam peradilan perdata, Advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

 

Baca Juga : Peran Advokat Dalam Perkara Pidana

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.

Kamis, 14 Oktober 2021

Perbedaan Penggelapan Dan Penipuan Dalam KUHP


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi :

Sedangkan Pasal tentang Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :

Sekilas dari pengertian kedua Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP mempunyai kesamaan, akan tetapi apabila dicermati lebih lanjut, kedua Pasal tersebut sangat berbeda, baik dari segi peristiwa hukum yang mendahului sebelum terjadinya tindak pidana maupun dari penguasaan barang hasil penggelapan atau penipuan.

Pasal 372 KUHP didahului dengan peristiwa hukum dimana pelaku telah menguasai barang atau sesuatu milik orang lain dan penguasaan tersebut tidak dilakukan secara melawan hukum, misalkan si A menitipkan atau meminjamkan atau menggadaikan sepeda motor kepada B, akan tetapi ketika si A hendak mengambil kembali sepeda motor si A dari si B tersebut, si B tidak mau menyerahkannya, atau sepeda motor tersebut telah dijual atau dipimdah tangankan kepada pihak lain.

 Baca Juga : Pengacara Jateng

Sedangkan peristiwa hukum yang mendahului Pasal 378 KUHP didahului dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat kepada orang lain supaya orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya, melakukan atau tidak melakukan sesuatu, akan tetapi setelah orang lain tersebut menyerahkan sesuatu kepadanya atau melakukan sesuatu, keadaan yang sebenarnya tidak seperti yang dikatakan oleh pelaku sebelum orang lain tersebut menyerahkan sesuatu atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Misalkan seseorang menjanjikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mendapatkan pekerjaan tertentu dan orang lain tersebut harus memberikan sejumlah uang kepadanya, akan tetapi ketika orang lain tersebut telah memberikan uang kepadanya sesuai permintaan, orang lain tersebut tidak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang telah dijanjikan.

Dari kedua contoh di atas antara Pasal Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang karyawan / pegawai / pekerja menggunakan barang atau uang ditempat bekerja?

Seorang karyawan / pegawai / pekerja yang menggunakan barang atau uang ditempat bekerja termasuk Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP