Gugatan harus memuat identitas para pihak secara lengkap dan mendudukan para pihak sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yaitu sebagai penggugat, tergugat maupun turut tergugat, apabila pihak yang dirugikan lebih dari satu orang, maka kedudukanya disebut sebagai Penggugat I, Penggugat II dan seterusnya, demikian juga apabila pihak yang menimbulkan kerugian atau melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum lebih dari satu orang, maka kedudukannya disebut sebagai Tergugat I, Tergugat II dan seterusnya, demikian juga dengan turut tergugat.
Baca Juga : Pengacara Jateng
Setelah para pihak diuraikan secara lengkap, selanjutnya gugatan harus memuat kejadian fakta atau hubungan hukum yang melatarbelakangi diajukannya gugatan, misalkan gugatan tentang wanprestasi harus didahului tentang adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus didahului tentang hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dan selanjutnya uraian tentang dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam pengajuan gugatan.
Setelah uraian tentang fakta kejadian dan dasar hukum, gugatan harus memuat apa yang diminta oleh Penggugat dan kesemuanya yang diminta oleh Penggugat tersebut harus diuraikan secara jelas dan terperinci supaya gugatan tidak dianggap kabur (abcour libel).
0 komentar:
Posting Komentar