Yang dimaksud dengan sengketa ekonomi syariah adalah sengketa atau perselisihan yang timbul dari akad atau perjanjian dengan prinsip-prinsip syariah yang dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah seperti halnya perbankan syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan lainnya yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Perkembanganekonomi syariah di Indonesia dimulai sekitar tahun 1990 an dan seiring dengan perkembangannya pada tahun 2008 lahirlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Semula sengketa hukum tentang ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, namun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga sejak saat itu sengketa yang timbul dalam ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan hukum acara yang berlaku dalam sengketa ekonomi syariah adalah hukum acara yang berlaku pada Peradilan Umum.
Sengketa yang timbul dalam ekonomi syariah juga tidak jauh berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya seperti halnya salah satu Pihak telah melakukan wanprestasi atau telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Pihak yang merasa dirugikan menuntut supaya akad tersebut dinyatakan batal ataupun sebaliknya.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang hukum materiil dalam mengadili dan memutus perkara sengketa ekonomi syariah, sehingga sumber-sumber hukum yang digunakan berasal dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)