Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Senin, 23 Mei 2016

Prosedur Mengurus Perceraian di Pengadilan



Seakan tidak pernah ada habisnya, tingkat perceraian di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama semakin tahun, semakin meningkat, terlebih lagi di kota besar seperti di Kota Semarang di mana angka perceraian di Pengadilan Agama Semarang setiap tahunnya mencapai 3000 ribu kasus dan yang paling di dominan perceraian tersebut diajukan oleh istri atau disebut dengan Cerai Gugat.


Perceraian dianggap sah dengan didasarkan pada putusan pengadilan yang berwenang, Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam, sedangkan untuk non islam di Pengadilan Negeri. Kemudian berdasarkan putusan pengadilan tersebut dikeluarkanlah Akta Cerai sebagai satu-satunya bukti yang sah telah terjadinya suatu perceraian.


Untuk dapat mengajukan gugatan perceraian, yang paling utama disiapkan adalah buku nikah atau kutipan akta nikah, karena adanya perceraian tentu harus didahului dengan pernikah yang sah pula, kemudian perceraian tersebut diajukan ke pengadilan yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk non muslim, perceraian diajukan pada Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal.
2. Untuk muslim, apabila perceraian diajukan oleh istri diajukan di Pengadilan Agama yang dimana istri tinggal kecuali jika istri tersebut pergi meninggalkan keduanan bersama tanpa ijin dari suami, maka perceraian diajukan di Pengadilan Agama dimana suami tinggal. Apabila perceraian diajukan suami, maka diajukan ke Pengadilan Agana dimana istri tinggal, kecuali jika istri pergi meninggalkan kediaman bersama tanpa ijin suami, maka perceraian diajukan di PengadilanAgama dimana suami tinggal.


Setelah mengetahui di Pengadilan mana perceraian tersebut diajukan, yang perlu disiapkan adalah surat gugatan. Surat guugatan inilah yang nantinya jadi pedoman hakim untuk memeriksa dan memutuskan perceraian. Apabila memakai jasa pengacara, maka surat gugatan tersebut dibuat oleh pengacaranya dari hasil intervie pengacara dengan yang mau ngajukan perceraian.


setelah gugatan dipersiapkan, gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan yang berwenang dengan membayar panjar biaya perkara yang besarannya ditentukan oleh Pengadilan, kemudian gugatan tersebut diberikan nomor register perkara, apabila memakai jasa pengacara, maka pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh pengacara.


setelah mendaftarkan gugatan tersebut, selanjutnya menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan, petugas pengadilan nantinya mengirim langsung surat panggilan tersebut kepada para pihak baik penggugat maupun tergugat sesuai alamat yang tertera dalam surat gugatan.


setelah menerima surat panggilan, para pihak datang ke pengadilan untuk sidang pada hari dan tanggal yang ditentukan, apabila menggunakan jasa pengacara, maka pada sidang pertama tersebut didampingi oleh pengacara dan untuk sidang selanjutnya, para pihak tidak perlu datang sidang karena sudah diwakili oleh pengacara, namun apabila tidak memakai pengacara, maka dari sidang pertama sampai sidang terakhir dan mengambil akta cerai harus dilakukan sendiri.


dari tulisan di atas dapat disimpulkan perbedaan mengurus perceraian dengan memakai jasa pengacara yaitu apabila memakai jasa pengacara, pihak berperkara cukup menyiapkan buku nikah dan surat lainnya seperti foto copy KTP, untuk pendaftaran gugatan dilakukan oleh pengacara, sidang pertama didampingi pengacara dan untuk sidang-sidang berikutnya cukup diwakili pengacara sampai perkara diputus.

0 komentar: