Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Selasa, 24 Mei 2016

Company Profile (In House Lawyer)

                 

           Proposal Permohonan Kerja Sama Jasa Profesional Hukum
                                      Bye : Pengacara Semarang

  

Semarang, 12 April 2016
No.      : 0010/MA_PJH/IV/2016
Lamp.  : Proposal
Hal      : Penawaran Jasa Hukum
Kepada Yth.
        Direktur ..............................................
                        di -
                                                                                                                        Semarang

Dengan Hormat,
Mansyur_Aly, M.H adalah Kantor Hukum yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan posisi serta kepentingan hukum bagi klien.
Dengan ini kami menawarkan kerja sama di bidang jasa profesional hukum , dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami dengan memposisikan kami menjadi “in house lawyer” pada perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”, kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan klien serta menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh secara profesional.
Dengan menjadi mitra atau klien tetap, maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service) karena kebutuhan jasa hukum tidak hanya ketika telah timbul permasalahan hukum, yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari, mengingat penyelesain permasalah hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.



Menjadi mitra atau klien tetap kantor hukum Mansyur-Aly, M.H berarti meberi kepercayaan yang mengharuskan kantor hukum Mansyur_Aly, M.H memelihara reputasi disertai standar pelayanan profesional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi klien. Kantor hukum Mansyur_Aly, M.H memegang teguh dan memahami serta mengerti kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien demi tujuan yang diinginkan karena tujuan kantor hukum Mansyur_Aly, M.H adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, efektif dan efisien bagi klien.
Lawyers yang tergabung dalam kantor hukum Mansyur_Aly, M.H secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa hukum yang profesional dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien.
Demikian permohonan penawaran jasa hukum kami sampaikan, atas perhatian dan diterimanya permohonan dimaksud, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kantor Hukum Mansyur_Aly, M.H



Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.



 

PENAWARAN JASA HUKUM


A.   Latar Belakang

Era globalisasi telah memacu pesat perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan, kondisi ini mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan, salah satu aspek yang paling menonjol adalah masalah hukum (aspek legal).
Aspek legal sering menyebabkan hancurnya bisnis seseorang, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa, pudarnya popularitas politik, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya.
Sudah menjadi hal yang umum setiap perusahaan perlu memiliki tenaga hukum profesional yang akan melindungi setiap upaya atau langkah yang dilakukan perusahaan menuju kesuksesan. Dalam setiap langkah yang dilakukan oleh perusahaan, tidak bisa lepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, baik hal-hal yang bersifat rutin seperti pembuatan kontrak, perjanjian-perjanjian, pengurusan dokumen yang ada kaitannya dengan perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun pada permasalahan sulit yang sewaktu-waktu bisa menjadi klaim, sengketa, tuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.
Dari gambaran tersebut di atas, menunjukkan bahwa sangatlah penting untuk setiap perusahaan mempunyai “Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanann bisnis perusahaan.




B.   Hak dan Kewajiban
Kantor hukum Mansyur_Aly, M.H berkewajiban memberikan jasa hukum berupa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum berkala secara lisan maupun tertulis, sedangkan pihak perusahaan berkewajiban membayar jasa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum sesuai kesepakatan.

C.   Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh kantor hukum Mansyur_Aly, M.H mengacu pada kontrak kerja sama atau surat kuasa, meliputi :
1.    Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
2.    Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.
3.    Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana operasional penanganan perkara.
4.    Melakukan uji tuntas dari segi hukum dan membuat pendapat hukum (legal opinion) atas perkara.
5.    Melakukan upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain : bertindak sebagai fasilitator / player on intensif meeting appoinment dengan pihak lawan, stresing mangement, mediasi, arbitrase, somasi, konsiliasi dan lain sebagainya secara kasuistis menurut skala prioritas.
6.    Memberikan konsultasi di bidang hukum perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan klien dan memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.   Fee Jasa Konsultasi Hukum
Untuk menjadi mitra atau klien tetap kantor hukum Mansyur_Aly, M.H adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menjadi mitra atau klien tetap kantor hukum Mansyur_Aly, M.H terlebih dahulu dengan cara menjalin kontrak kerja sama untuk jangka waktu selama 1 tahun  atau  setidak-tidaknya  selama  6  bulan  dengan   biaya   setiap  bulannya



sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dapat diperpanjang lagi dengan kontrak kerja sama yang baru.
2.    Apabila terjadi sengketa / permasalahan hukum dengan pihak ketiga (baik perdata maupun pidana), maka biaya penggunaan jasa profesional kantor hukum Mansyur_Aly, M.H didasarkan pada proses hukum yang harus dilalui serta kompleksitas dari permasalahan hukum yang ada. Dalam hal ini, mitra atau klien tetap dibebaskan dari lawyer fee dan hanya akan dibebani biaya transportasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dalam kota dan succes fee sebesar 10% dari yang didapatkan oleh mitra atau klien tetap.
3.    Dalam hal mitra atau klien tetap kantor hukum Mansyur_Aly, M.H merupakan lembaga keuangan (Bank, Koperasi, BMT), dikenakan biaya operasional dan succes fee sebagai berikut :
a.    Apabila penyelesainya dilakukan diluar pengadilan meliputi somasi dan negosiasi terhadap kredit macet / bermasalah, maka hanya dikenakan succes fee sebesar 5% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan 2.5% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
b.    Apabila penyelesainya dilakukan melalui proses pengadilan baik secara perdata maupun pidana, maka dikenakan biaya operasional sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan succes feenya sebesar 15% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan 5% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
4.     Biaya-biaya sebagaimana tersebut di atas belum termasuk pengeluaran lain seperti : sambungan telfon, foto copy, faxsimile, biaya kurir dan perjalanan serta pengeluaran pihak ketiga.

E.   Lain-Lain
Keuntungan yang didapatkan dengan menjadi klien tetap atau mitra kantor Hukum Mansyur_Aly, M.H di antaranya sebagai berikut :
1.    Mendapatkan prioritas penanganan perkara sepanjang tidak ditentukan oleh sebab lain.



2.    Dapat segera mengantisipasi secara cepat dan tepat terhadap kemungkinan terburuk dalam penanganan perkara secara litigasi.
3.    Mempermudah koordinasi dan pemahaman segala kondisi dan keberadaan klien dalam menghadapi permasalahannya.

F.    Penutup
Demikian proposal kerja sama ini kami sampaikan dengan pertimbangan matang dan didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang terjadi di lapangan, maka atas kerja sama serta kepercayaan yang diberikan pada kami, kami ucapkan terima kasih.























0 komentar: