Proposal Permohonan Kerja Sama Jasa Profesional Hukum
Bye : Pengacara Semarang
Semarang, 12 April 2016
No. : 0010/MA_PJH/IV/2016
Lamp. : Proposal
Hal : Penawaran
Jasa Hukum
Kepada
Yth.
Direktur ..............................................
di -
Semarang
Dengan
Hormat,
Mansyur_Aly,
M.H adalah Kantor Hukum yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang
profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi
yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta
dilandasi dengan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimalkan
posisi serta kepentingan hukum bagi klien.
Dengan
ini kami menawarkan kerja sama di bidang jasa profesional hukum , dengan cara
menjadi mitra atau klien tetap kami dengan memposisikan kami menjadi “in house
lawyer” pada perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin. Sebagai “in house lawyer”,
kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan klien
serta menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh secara
profesional.
Dengan
menjadi mitra atau klien tetap, maka kami akan berupaya mengantisipasi
permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan
permasalahan hukum yang ada (one stop service) karena kebutuhan jasa hukum
tidak hanya ketika telah timbul permasalahan hukum, yang lebih penting adalah
mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari, mengingat
penyelesain permasalah hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak
sedikit.
Menjadi
mitra atau klien tetap kantor hukum Mansyur-Aly, M.H berarti meberi kepercayaan
yang mengharuskan kantor hukum Mansyur_Aly, M.H memelihara reputasi disertai
standar pelayanan profesional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi
klien. Kantor hukum Mansyur_Aly, M.H memegang teguh dan memahami serta mengerti
kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien demi tujuan yang
diinginkan karena tujuan kantor hukum Mansyur_Aly, M.H adalah membangun
hubungan jangka panjang dengan klien dengan memberikan pelayanan hukum yang
berkualitas, efektif dan efisien bagi klien.
Lawyers
yang tergabung dalam kantor hukum Mansyur_Aly, M.H secara khusus memiliki
kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman
yang memadai untuk memberikan jasa hukum yang profesional dalam menjawab
kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga
akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan
klien.
Demikian
permohonan penawaran jasa hukum kami sampaikan, atas perhatian dan diterimanya
permohonan dimaksud, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kantor Hukum Mansyur_Aly, M.H
Ali Mansur
Alhuda, S.HI.,M.H.
PENAWARAN JASA HUKUM
A. Latar Belakang
Era globalisasi
telah memacu pesat perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan, kondisi ini
mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi
kehidupan, salah satu aspek yang paling menonjol adalah masalah hukum (aspek
legal).
Aspek legal
sering menyebabkan hancurnya bisnis seseorang, jatuhnya para pejabat yang
sedang berkuasa, pudarnya popularitas politik, tenggelamnya kaum selebriti
bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya.
Sudah menjadi hal
yang umum setiap perusahaan perlu memiliki tenaga hukum profesional yang akan
melindungi setiap upaya atau langkah yang dilakukan perusahaan menuju
kesuksesan. Dalam setiap langkah yang dilakukan oleh perusahaan, tidak bisa
lepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, baik hal-hal
yang bersifat rutin seperti pembuatan kontrak, perjanjian-perjanjian,
pengurusan dokumen yang ada kaitannya dengan perusahaan lain, instansi
pemerintah serta konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk
perusahaan, maupun pada permasalahan sulit yang sewaktu-waktu bisa menjadi
klaim, sengketa, tuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak
hal lainnya.
Dari gambaran
tersebut di atas, menunjukkan bahwa sangatlah penting untuk setiap perusahaan
mempunyai “Tim Hukum” yang
berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta
melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanann bisnis perusahaan.
B. Hak dan Kewajiban
Kantor hukum
Mansyur_Aly, M.H berkewajiban memberikan jasa hukum berupa konsultasi, advokasi
dan bantuan hukum berkala secara lisan maupun tertulis, sedangkan pihak
perusahaan berkewajiban membayar jasa konsultasi, advokasi dan bantuan hukum sesuai
kesepakatan.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh kantor hukum Mansyur_Aly, M.H mengacu pada kontrak kerja
sama atau surat kuasa, meliputi :
1.
Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi kepada klien
dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
2.
Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh
terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan
perkara.
3.
Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara
serta membuat dan mengajukan anggaran dana operasional penanganan perkara.
4.
Melakukan uji tuntas dari segi hukum dan membuat pendapat
hukum (legal opinion) atas perkara.
5.
Melakukan upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang
berlaku antara lain : bertindak sebagai fasilitator
/ player on intensif meeting appoinment dengan pihak lawan, stresing mangement, mediasi, arbitrase, somasi,
konsiliasi dan lain sebagainya secara kasuistis menurut skala prioritas.
6.
Memberikan konsultasi di bidang hukum perikatan, termasuk
dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang
berorientasi pada pemenuhan klien dan memastikan kontrak tersebut tetap sejalan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Fee Jasa Konsultasi Hukum
Untuk menjadi mitra atau klien tetap kantor hukum
Mansyur_Aly, M.H adalah sebagai berikut :
1.
Untuk menjadi mitra atau klien tetap kantor hukum
Mansyur_Aly, M.H terlebih dahulu dengan cara menjalin kontrak kerja sama untuk
jangka waktu selama 1 tahun atau setidak-tidaknya selama 6 bulan
dengan biaya setiap bulannya
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dapat diperpanjang lagi dengan kontrak kerja
sama yang baru.
2.
Apabila terjadi sengketa / permasalahan hukum dengan
pihak ketiga (baik perdata maupun pidana), maka biaya penggunaan jasa
profesional kantor hukum Mansyur_Aly, M.H didasarkan pada proses hukum yang
harus dilalui serta kompleksitas dari permasalahan hukum yang ada. Dalam hal
ini, mitra atau klien tetap dibebaskan dari lawyer fee dan hanya akan dibebani biaya
transportasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk dalam kota
dan succes fee sebesar 10% dari yang didapatkan oleh mitra atau klien tetap.
3.
Dalam hal mitra atau klien tetap kantor hukum
Mansyur_Aly, M.H merupakan lembaga keuangan (Bank, Koperasi, BMT), dikenakan biaya
operasional dan succes fee sebagai berikut :
a.
Apabila penyelesainya dilakukan diluar pengadilan
meliputi somasi dan negosiasi terhadap kredit macet / bermasalah, maka hanya
dikenakan succes fee sebesar 5% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai
pinjaman dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan 2.5% dari yang
dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
b.
Apabila penyelesainya dilakukan melalui proses pengadilan
baik secara perdata maupun pidana, maka dikenakan biaya operasional sebesar Rp.
10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan succes feenya sebesar 15% dari yang
dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dan 5% dari yang dibayarkan debitur dengan nilai pinjaman di atas
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
4.
Biaya-biaya
sebagaimana tersebut di atas belum termasuk pengeluaran lain seperti :
sambungan telfon, foto copy, faxsimile, biaya kurir dan perjalanan serta
pengeluaran pihak ketiga.
E. Lain-Lain
Keuntungan yang didapatkan dengan menjadi klien tetap
atau mitra kantor Hukum Mansyur_Aly, M.H di antaranya sebagai berikut :
1.
Mendapatkan prioritas penanganan perkara sepanjang tidak
ditentukan oleh sebab lain.
2.
Dapat segera mengantisipasi secara cepat dan tepat
terhadap kemungkinan terburuk dalam penanganan perkara secara litigasi.
3.
Mempermudah koordinasi dan pemahaman segala kondisi dan
keberadaan klien dalam menghadapi permasalahannya.
F. Penutup
Demikian proposal kerja sama ini kami sampaikan dengan
pertimbangan matang dan didasarkan pada pengalaman-pengalaman yang terjadi di
lapangan, maka atas kerja sama serta kepercayaan yang diberikan pada kami, kami
ucapkan terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar