Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Selasa, 24 Mei 2016

Perwalian Anak



                                                                                                               Semarang, 24 Februari 2016
Hal     : Perwalian Anak
Lamp : Surat Kuasa
               Kepada Yth.
   Ketua Pengadilan Agama Semarang
                                                                                                  di -
                                                                                                         SEMARANG

Assalamua’laikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus dengan meterai cukup tertanggal 23 Februari 2016 (terlampir), bertindak secara sah untuk dan atas nama serta mewakili guna kepentingan hukum klien kami :
......................................................, Umur 37 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Tidak Bekerja, bertempat tinggal di Perum Gedawang Pesona Asri Blok D Nomor 15  RT. 003 RW. 007, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON;-
Dengan hormat, Pemohon mengajukan Permohonan Perwalian Anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
1.     Bahwa pada tanggal 28 April 2001, Pemohon telah melangsungkan pernikahan secara sah dengan seorang laki-laki bernama : ....................................... dihadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Gamping, Kabupaten Sleman  dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/04/IV/2001 tertanggal 28 April 2001;
2.     Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan suami Pemohon hidup rukun dan terakhir membinan rumah tangga di di rumah kediaman bersama di Perum Gedawang Pesona Asri Blok D Nomor 15  RT. 003 RW. 007, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan telah dikaruniai 2 orang anak :
.............................................., lahir : Sleman, 27 Nopember 2001
................................................, lahir : Semarang : 21 Mei 2007
3.     Bahwa pada tanggal 08 Desember 2012, suami Pemohon telah meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit ST. Elisabeth Semarang sebagaimana surat keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Nomor 474.3/3/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012;


4.     Bahwa suami Pemohon semasa hidupnya bekerja sebagai Anggota TNI yang bertugas terakhir pada Kesatuan Topdam IV Diponegoro Semarang dengan mendapatkan Hak Pensiun untuk Pemohon dan kedua anak Pemohon yang bernama :  Rafliyahul Izza Fahrurrozi dan Muhammad Abid Maulana dari PT. Asabri (Persero);
5.     Bahwa pada tanggal 15 Juni 2014 Pemohon telah menikah lagi, maka selain Pemohon tidak mendapatkan Hak Pensiun lagi, Pemohon tidak dapat menguruskan lagi hak pensiun untuk kedua anak Pemohon dengan suami Pemohon yang pertama dan kedua anak Pemohon dengan suami pertama tersebut juga tidak dapat mengurus hak pensiun tersebut dikarenakan masih di bawah umur dan belum cakap hukum;
6.     Bahwa oleh karenanya kedua anak Pemohon dengan suami Pemohon yang bertama masih di bawah umur dan belum cakap hukum, maka Pemohon mohon supaya ditetapkan sebagai Wali dari kedua anak Pemohon yang bernama : ............................................, lahir : Sleman, 27 Nopember 2001 dan ................................................, lahir : Semarang : 21 Mei 2007 sebagai dasar Pemohon untuk menguruskan hak pensiun untuk kedua anak Pemohon di PT. Asabri (Persero);
7.     Bahwa hak pensiun untuk kedua anak bernama :  ..........................................dan .........................................tersebut akan Pemohon gunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anak tersebut;
8.     Bahwa berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon supaya Pengadilan Agama Semarang berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.   Menetapkan Pemohon (.............................................) sebagai Wali atas kedua anak kandung Pemohon yang bernama : ........................................., lahir : Sleman, 27 Nopember 2001 dan ......................................., lahir : Semarang : 21 Mei 2007;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian atas terkabulnya Permohonan Pemohon, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamua’alaikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon,


Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.


Bye : Pengacara Semarang

0 komentar: