Semarang,
24
Februari 2016
Hal : Perwalian
Anak
Lamp : Surat
Kuasa
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Semarang
di -
SEMARANG
Assalamua’laikum Wr. Wb.
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor
di Jalan Walisongo KM. 12 Nomor 63 Semarang, berdasarkan
surat kuasa khusus dengan meterai cukup tertanggal 23 Februari 2016
(terlampir), bertindak secara sah untuk dan atas nama serta mewakili
guna kepentingan hukum klien kami :
......................................................, Umur 37 tahun, Agama Islam,
Pendidikan SLTA,
Pekerjaan Tidak Bekerja,
bertempat tinggal di
Perum
Gedawang Pesona Asri Blok D Nomor 15 RT.
003 RW. 007, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya
mohon disebut sebagai PEMOHON;-
Dengan hormat, Pemohon
mengajukan Permohonan Perwalian Anak dengan
alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 28 April
2001, Pemohon telah melangsungkan pernikahan secara sah dengan seorang laki-laki
bernama : ....................................... dihadapan Pegawai Pencatat Nikah
pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Gamping, Kabupaten Sleman dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 198/04/IV/2001 tertanggal 28 April 2001;
2. Bahwa setelah pernikahan
tersebut, Pemohon dan suami Pemohon hidup rukun dan terakhir membinan rumah
tangga di di rumah kediaman bersama di
Perum
Gedawang Pesona Asri Blok D Nomor 15 RT.
003 RW. 007, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan telah dikaruniai 2 orang anak :
..............................................,
lahir : Sleman, 27 Nopember 2001
................................................,
lahir : Semarang : 21 Mei 2007
3. Bahwa pada
tanggal 08 Desember 2012, suami Pemohon telah meninggal dunia karena sakit di
Rumah Sakit ST. Elisabeth Semarang sebagaimana surat keterangan Kematian yang
dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
Nomor 474.3/3/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012;
4. Bahwa suami
Pemohon semasa hidupnya bekerja sebagai Anggota TNI yang bertugas terakhir pada
Kesatuan Topdam IV Diponegoro Semarang dengan mendapatkan Hak Pensiun untuk
Pemohon dan kedua anak Pemohon yang bernama : Rafliyahul Izza Fahrurrozi dan Muhammad
Abid Maulana dari PT. Asabri (Persero);
5. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2014 Pemohon telah menikah lagi, maka selain
Pemohon tidak mendapatkan Hak Pensiun lagi, Pemohon tidak dapat menguruskan lagi
hak pensiun untuk kedua anak Pemohon dengan suami Pemohon yang pertama dan
kedua anak Pemohon dengan suami pertama tersebut juga tidak dapat mengurus hak
pensiun tersebut dikarenakan masih di bawah umur dan belum cakap hukum;
6. Bahwa oleh karenanya kedua anak Pemohon dengan suami Pemohon yang
bertama masih di bawah umur dan belum cakap hukum, maka Pemohon mohon supaya
ditetapkan sebagai Wali dari kedua anak Pemohon yang bernama : ............................................,
lahir : Sleman, 27 Nopember 2001 dan ................................................,
lahir : Semarang : 21 Mei 2007 sebagai dasar Pemohon untuk menguruskan hak
pensiun untuk kedua anak Pemohon di PT. Asabri (Persero);
7. Bahwa hak pensiun untuk
kedua anak bernama : ..........................................dan .........................................tersebut
akan Pemohon gunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anak
tersebut;
8. Bahwa berdasarkan alasan
/ dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon supaya Pengadilan Agama Semarang
berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan penetapan sebagai
berikut :
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan
Permohonan
Pemohon;
2.
Menetapkan Pemohon (.............................................)
sebagai Wali atas kedua anak kandung Pemohon yang bernama : .........................................,
lahir : Sleman, 27 Nopember 2001 dan .......................................,
lahir : Semarang : 21 Mei 2007;
3.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila
Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon penetapan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian atas terkabulnya Permohonan Pemohon, Pemohon menyampaikan
terima kasih.
Wassalamua’alaikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon,
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.
Bye : Pengacara Semarang
0 komentar:
Posting Komentar