Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Senin, 07 Desember 2020

Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Di Luar Negeri

  

Seorang Advokat / Pengacara dalam bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan / atau mendampingi klien baik dalam proses litigasi maupun non litigasi harus mendapatkan kuasa terlebih dahulu dari klien atau pihak yang berperkara, surat kuasa tersebut bisa diberikan secara lisan maupun tertulis, namun kebanyakan surat kuasa dari seorang klien kepada Advokat / Pengacaranya diberikan dalam bentuk tertulis. 

Secara garis besar, Surat kuasa yang diberikan secara tertulis harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 yang menyatakan Suarat Kuasa harus berbentuk tertulis, menyebutkan identitas para pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa, menyebutkan jenis atau obyek sengketanya, menyebutkan kompetensi relatif pengadilan.

 Baca Juga : Pengacara Jateng

Surat kuasa yang diberikan di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formil sebagaimana di atas, surat kuasa tersebut juga harus dilegalisasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, legalisasi surat kuasa tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pengadilan tentang pembuatan surat kuasa tersebut di negara yang bersangkutan, hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan : " keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri, selain harus memenuhi persyaratan formil, juga harus dilegalisasi oleh KBRI setempat.

Tehnis legalisasi tersebut diserahkan kepada kebijakan KBRI di setiap negara, namun yang kebanyakan berlaku adalah pihak yang berkepentingan membawa surat kuasa yang telah dibuat dan telah ditanda tangani dan distempel oleh Advokat / Pengacara kepada KBRI setempat dengan membawa dokumen berupa paspor dan id card / kontrak kerja kemudian menyampaikan kepada pihak KBRI tentang maksud dan tujuannya. Setelah KBRI menyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, surat kuasa tersebut kemudian di tanda tangani oleh pihak yang bersangkutan di hadapan pegawai / staf KBRI yang ditunjuk, kemudian pihak KBRI memberikan legalisasi berupa stempel dan tanda tangan KBRI terhadap surat kuasa tersebut.

Related Posts:

  • Cara Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Pengacara Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengeta… Read More
  • Pengacara Semarang   Ali Mansur Alhuda, S.HI., M.H. Kantor Advokat Ali Mansur, M.H & Partner didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa pengacara di Kota Semarang dan … Read More
  • Cara Mengajukan Eksekusi Nafkah Anak Perceraian antara suami dan istri menimbulkan akibat hukum putusnya perkawinan antara suami dan istri, sehingga hak dan kewajiban seorang suami sebagai Kepala Keluarga dan seorang istri sebagai Ibu Rumah Tangga sejak pu… Read More
  • Perbedaan Penggelapan Dan Penipuan Dalam KUHPDalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal tentang penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi :Sedangkan Pasal tentang Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :Sekilas dari pengertian kedua Pas… Read More
  • Tanpa Notaris Bisa Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri  Banyak orang berkata kalau mengurus Sertifikat tanah sendiri itu ribet, susah, biaya mahal dan lama. Hal tersebut bisa dibilang benar dan bisa dibilang tidak benar.Ribet dan susah itu benar jika anda mengurus sert… Read More

0 komentar: