Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pengacara Praktek, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dinyatakan sebagai Advokat, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Penegasan tersebut memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi khususnya bagi Pengacara Praktek, jika sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat wilayah kerja Pengacara Praktek hanya ditingkat Provinsi dimana Pengacara Praktek tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Baca Juga : Wilayah Kerja Pengacara Jateng
Setelah lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, wilayah kerja Pengacara Praktek menjadi setara dengan wilayah kerja Advokat sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan : Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar