Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Selasa, 30 Juli 2019

Wilayah Kerja Pengacara Semarang



Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pengacara Praktek, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dinyatakan sebagai Advokat, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Penegasan tersebut memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi khususnya bagi Pengacara Praktek, jika sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat wilayah kerja Pengacara Praktek hanya ditingkat Provinsi dimana Pengacara Praktek tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi setempat.
 


Setelah lahirnya Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, wilayah kerja Pengacara Praktek menjadi setara dengan wilayah kerja Advokat sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan : Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

0 komentar: