Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Jumat, 02 Oktober 2020

Upaya Hukum Menuntut Kekurangan Harga Jual Beli Tanah

Sering sekali kita jumpai jual beli tanah tidak sesuai yang diharapkan oleh masing-masing pihak, baik oleh pihak pembeli maupun pihak penjual, hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tidak komitmen dengan kesepakatan jual beli tanah yang sebelumnya telah disepakati bersama, terlebih lagi ketika pembayaran jual beli tanah tersebut tidak langsung dilakukan secara penuh, akan tetapi dilakukan secara bertahap atau tempo.

Ketika pembayaran jual beli dilakukan secara bertahap, biasanya pihak penjual dan pembeli membuat kesepakatan pendahuluan untuk proses jual beli tanah tersebut atau sering disebut dengan Perjanjian Pengkiatan Jual Beli (PPJB). 

Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak penjual dan pembeli mengenai cara pembayaran, batas waktu pembayaran dan lain sebagainya dan biasanya ketika penjual dan pembeli telah menanda tangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pihak pembeli telah membayarkam sebagian harga pembelian sebagai down payment, begitu juga pihak penjual telah menyerahkan sertifikat asli kepada pembeli maupun pihak ketiga yang disepakati.

Lantas bagaimana jika pembeli tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)?

Jika Pembeli tidak melakukan kewajibannya membayar kekurangan pembayaran alangkah baiknya diberikan somasi dulu maksimal 3 (tiga) kali, hal tersebut dimaksudkan supaya pembeli bersedia melaksanakan kewajibannya sesuai dengan PPJB, 

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan oleh pembeli, makan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan permintaan supaya memerintahkan pembeli untuk membayarkan kekurangan jual beli dan bisa juga dengan permintaan supaya PPJB tersebut dibatalkan dengan disertai dengan tuntutan ganti rugi.