Sesuai Asas Hukum yang berlaku : barangsiapa yang mendalilkan, maka harus membuktikan atau dalam bahasa latin disebut dengan istilah Affirmandi Incumbit Probalio, maka siapa yang mengajukan suatu gugatan, harus membuktikanya di pengadilan. Hal tersebut juga berlaku untuk siapa saja yang membantah dalil suatu gugatan juga harus membuktikan bantahannya tersebut. Apabila pihak yang mengajukan gugatan tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil gugatanya, gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti menurut hukum.
adapun macam-macam alat bukti dalam perkara perdata ada 5 macam, yaitu Surat, Saksi, Pengakuan, Persangkaan dam sumpah. Hal mana semua alat-alat bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan urutan tersebut dan penjelasan alat-alat bukti tersebut akan dijelaskan dalam postingan-postingan tersendiri.
0 komentar:
Posting Komentar