Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang dimaksud dengan perselisihan
hubungan industrial adalah Perselisihan Hubungan Industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Baca Juga : Pengacara Ketenagakerjaan Jateng
Sebelum
Perselisihan Hubungan Industrial diselesaikan melalui gugatan pada
Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan tersebut wajib diupayakan
melalui perundingan Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang menyatakan : Perselisihan hubungan
industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui
perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak
menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak
mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal dan salah
satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan
melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan
bipartit telah dilakukan.
Setelah
menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan
kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui
konsiliasi atau melalui arbitrase. Apabila para pihak tidak menetapkan
pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertangung jawab di bidang
ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
Penyelesaian
perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di
setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus
sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera
mengadakan sidang mediasi.
Apabila
tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mediasi, Mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi
pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak dan para pihak harus
sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya
menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang
tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis.
Setelah
anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka
para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian
perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
yang meliputi tempat pekerja/buruh bekerja dengan dilampiri risalah
penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
0 komentar:
Posting Komentar