PENGACARA PERUSAHAAN –
KONSULTAN HUKUM
(Retainer Company Lawyer)
RETAINER COMPANY LAWYER,
adalah lawyer dari luar yang dibutuhkan dan dikontrak
oleh perusahaan yang memerlukan konsultasi, konsultansi, asistensi, prefensi, dan pendampingan hukum untuk bisnis-nya, dalam kurun waktu
tertentu, dan digunakan oleh perusahaan secara berkelanjutan (mis. satu tahun).
Dalam konteks ini perusahaan kemudian menjadi klien tetap dari kantor lawyer
dalam kurun waktu dimaksud.
Untuk kepentingan tersebut Kantor Advokat & Penasehat Hukum menyediakan dan menawarkan
layanan sebagai Retainer Company Lawyer
untuk perusahaan, dalam hal-hal yang bersifat non
litigasi (tidak beracara atau
berperkara di pengadilan), ataupun Litigasi (ber-acara di badan peradilan
sebagai pengacara, penasehat, pendamping ataupun pembela).
Company
Lawyer disewa atau dikontrak oleh Perusahaan untuk :
o Membantu perusahaan
menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya tuntutan hukum dan
berbagai permasalahan hukum di kemudian hari.
o
Mendapatkan
saran dan nasehat hukum sehari-hari atas setiap permasalahan hukum, Menentukan
langkah-langkah dan/atau tindakan hukum yang perlu di ambil, Mendapatkan saran
dan nasehat dari profesional hukum bisnis terhadap keberlangsungan usaha suatu
perusahaan agar tetap sesuai (compliance)
dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
A. YANG DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN KLIEN
1. KONSULTANSI & KONSULTASI HUKUM
a.
Memberikan saran atau nasehat hukum kepada Perusahaan dalam menjalankan
aktivitas bisnisnya maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya
permasalahan hukum, baik tertulis maupun lisan, yaitu yang meliputi isu-isu hukum
yang berkaitan dengan bidang usaha
Perusahaan, masalah ketenagakerjaan, kontrak bisnis, dan hukum pidana; dan
b.
Memberikan
pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap
keberlangsungan usaha Perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. LEGAL DUE DILIGENCE – LEGAL AUDIT - Audit Hukum
a. Melakukan
audit
atau pemeriksaan dari segi hukum atau Legal
Due Diligence terhadap aktivitas bisnis Perusahaan, termasuk namun tidak
terbatas pada: pemeriksaan dokumen dan legalitas Perusahaan, tingkat kepatuhan
Perusahaan, dan pemeriksaan terhadap kebijakan Perusahaan.
b. Memberikan kesimpulan Pendapat Hukum atau Legal Opinionsecara tertulis, agar dapat
digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan
atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.
3. LEGAL DOCUMENT DRAFTING – Penyiapan Dokumen Hukum
a. Menganalisa
isi dari
suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami
oleh Perusahaan;
b. Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan
Perusahaan; dan
c. Memberikan pendampingan (legal assistance) kepada Perusahaan dalam rangka melakukan negosiasi pembuatan kontrak-kontrak bisnis
dengan pihak ketiga, maupun adanya perselisihan yang timbul dari
kontrak-kontrak bisnis Perusahaan.
4. DISPUTES – Perselisihan Hukum
a. Merancang
dan/ atau membuat surat resmi perusahaan, baik panggilan maupun teguran/
peringatan (somasi), kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban terhadap Perusahaan.
b. Memprioritaskan
pemberian bantuan hukum
kepada Perusahaan berupa penanganan perkara
litigasi Perdata yang melibatkan Perusahaan, baik sebagai penggugat atau
tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan
c. Memprioritaskan
pemberian bantuan hukum
kepada Perusahaan berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan
Perusahaan, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.
Catatan : Untuk point b. dan c. – akan
menggunanakan jasa litigasi yang dibayar oleh perusahaan secara terpisah yang
besarnya telah disepakati bersama sebelumnya antara advokat dan perusahaan.
Tugas advokat litigasi dalam hal ini menjadi advokat perusahaan untuk bersidang di pengadilan dalam kasus-kasus penuntutan tertentu atau sejenis lainnya.
5. LEGAL STANDING - LEGALITAS USAHA
a. Melakukan
dokumentasi
(filing) atas legalitas dan izin-izin
yang dimiliki oleh Perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan
maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan
Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
b. Memastikan agar legalitas
dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku
(valid) dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
B. DURASI - JANGKA WAKTU
Pemberian
jasa hukum/ legal service secara tetap
atau retainer dilakukan untuk jangka
waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.
C. KUNJUNGAN, PREFERENSI UNTUK KLIEN TETAP DAN KONSULTANSI LEWAT TELPON, EMAIL ATAU SKYPE
1. Perusahaan
mendapat kunjungan 4 kali dalam sebulan (1 kali satu minggu) a‘ 1-2 jam
per-kunjungan on the spot guna melakukan observasi, due diligence, dokumentasi
dan sejenisnya, serta diskusi dan/atau konsultansi.
2. Konsultansi
lewat telpon, email, atau skype dapat dilakukan setiap saat diperlukan pada
hari dan jam kerja.
3.
Klien berhak untuk mengundang kami.
4. Klien
berhak atas progress report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.
D. PENTING
Diluar hal-hal yang disebut pada seluruh
point A, dan apabila perusahaan memerlukan
legal advise
lainnya yang terkait dengan
manajemen, leadership, marketing, export, strategic business development,
termasuk juga misalnya dalam rencana mengadakan kerjasama dengan pihak lain,
joint venture, merger, akuisisi, perluasan/ ekspansi perusahaan dan sejenis
lainnya, maka untuk ini perusahaan dikenakan biaya konsultansi/ legal advise
terpisah - dihitung per jam (hourly) - yang besarnya berdasar kesepakatan
bersama dengan hourly rate khusus, dan
terjangkau.
E. BIAYA DAN CARA PEMBAYARANNYA
Biaya
selalu bisa di rembug bersama terlebih dahulu, dan diharapkan soal ini bukan
menjadi alasan untuk tidak dapat memperoleh layanan hukum. Biaya-biaya yang timbul
dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Biaya
Ikatan Tetap Bulanan : Rp. ....... / bulan
2.
Biaya
Penyusunan Dokumen Penting : berdasar kesepakatan.
3.
Biaya
advisory terkait point D diatas :
berdasar kesepakatan bersama.
4.
Biaya
Berperkara : berdasar kesepakatan dan disetujui bersama terlebih dahulu.
F. PENUTUP
Layanan
ini kami disediakan dan ditawarkan kepada perusahaan, yang disamping sebagai
Lawyer/ Legal Consultant, juga bisa berfungsi sebagai sparing partner dalam berbagai
pengambilan keputusan penting untuk mengembangkan perusahaan.
Demikianlah,
atas perhatian dan minat untuk memproteksi diri/perusahaan secara hukum
sangatlah kami apresiasi.
Silahkan
dan jangan ragu menghubungi kami untuk perembugan yang lebih mendalam mengenai
hal ini. Terima kasih.
Salam
Kami,
Kantor Advokat & Penasehat Hukum
Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H
0 komentar:
Posting Komentar