Html

Entri yang Diunggulkan

Profil Pengacara Semarang

PROFIL  DAN KEAHLIAN Menyediakan        dan   melayani      kebutuhan      dunia    usaha     dan bisnis,    lembaga,    ...

Translate

Jumat, 03 November 2017

Pengacara Terbaik Semarang Jawa Tengah Indonesia







PENGACARA PERUSAHAAN – KONSULTAN HUKUM

(Retainer Company Lawyer)



RETAINER COMPANY LAWYER,
adalah lawyer dari luar yang dibutuhkan dan dikontrak oleh perusahaan yang memerlukan konsultasi, konsultansi, asistensi, prefensi, dan pendampingan hukum untuk bisnis-nya, dalam kurun waktu tertentu, dan digunakan oleh perusahaan secara berkelanjutan (mis. satu tahun). Dalam konteks ini perusahaan kemudian menjadi klien tetap dari kantor lawyer dalam kurun waktu dimaksud.

Untuk kepentingan tersebut Kantor Advokat & Penasehat Hukum menyediakan dan menawarkan layanan sebagai Retainer Company Lawyer untuk perusahaan, dalam hal-hal yang bersifat non litigasi  (tidak beracara atau berperkara di pengadilan), ataupun Litigasi (ber-acara di badan peradilan sebagai pengacara, penasehat, pendamping ataupun pembela).


Company Lawyer disewa atau dikontrak  oleh Perusahaan untuk : 

o    Membantu perusahaan menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya tuntutan hukum dan berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. 
o    Mendapatkan saran dan nasehat hukum sehari-hari atas setiap permasalahan hukum, Menentukan langkah-langkah dan/atau tindakan hukum yang perlu di ambil, Mendapatkan saran dan nasehat dari profesional hukum bisnis terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


A.   YANG DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN KLIEN


1.   KONSULTANSI & KONSULTASI HUKUM


a.     Memberikan saran atau nasehat hukum kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum, baik tertulis maupun lisan, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan  dengan bidang usaha Perusahaan, masalah ketenagakerjaan, kontrak bisnis, dan hukum pidana; dan

b.     Memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

2.   LEGAL DUE DILIGENCE – LEGAL AUDIT - Audit Hukum 


a.    Melakukan audit atau pemeriksaan dari segi hukum atau Legal Due Diligence terhadap aktivitas bisnis Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada: pemeriksaan dokumen dan legalitas Perusahaan, tingkat kepatuhan Perusahaan, dan pemeriksaan terhadap kebijakan Perusahaan.


b.    Memberikan kesimpulan Pendapat Hukum atau Legal Opinionsecara tertulis, agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.

3.   LEGAL DOCUMENT DRAFTING – Penyiapan Dokumen Hukum


a.    Menganalisa isi dari suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Perusahaan;

b.    Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan Perusahaan; dan

c.    Memberikan pendampingan (legal assistance) kepada Perusahaan dalam rangka melakukan negosiasi pembuatan kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ketiga, maupun adanya perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak bisnis Perusahaan.

4.   DISPUTES – Perselisihan Hukum


a.    Merancang dan/ atau membuat surat resmi perusahaan, baik panggilan maupun teguran/ peringatan (somasi), kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban terhadap Perusahaan.

b.    Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Perusahaan berupa penanganan perkara litigasi Perdata yang melibatkan Perusahaan, baik sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan

c.    Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Perusahaan berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan Perusahaan, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.

Catatan : Untuk point b. dan c. – akan menggunanakan jasa litigasi yang dibayar oleh perusahaan secara terpisah yang besarnya telah disepakati bersama sebelumnya antara advokat dan perusahaan. Tugas advokat litigasi dalam hal ini menjadi advokat perusahaan untuk bersidang di pengadilan dalam kasus-kasus penuntutan tertentu atau sejenis lainnya.

5.   LEGAL STANDING - LEGALITAS USAHA 


a.    Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan

b.    Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B.   DURASI - JANGKA WAKTU


Pemberian jasa hukum/ legal service  secara tetap atau retainer dilakukan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.

C.   KUNJUNGAN, PREFERENSI UNTUK KLIEN TETAP DAN KONSULTANSI LEWAT TELPON, EMAIL ATAU SKYPE


1.   Perusahaan mendapat kunjungan 4 kali dalam sebulan (1 kali satu minggu) a‘ 1-2 jam per-kunjungan on the spot guna melakukan observasi, due diligence, dokumentasi dan sejenisnya, serta diskusi dan/atau konsultansi.

2.   Konsultansi lewat telpon, email, atau skype dapat dilakukan setiap saat diperlukan pada hari dan jam kerja.

3.   Klien berhak untuk mengundang kami.

4.   Klien berhak atas progress report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.

 

D.   PENTING


Diluar hal-hal yang disebut pada seluruh point A, dan apabila perusahaan memerlukan legal advise lainnya yang terkait dengan manajemen, leadership, marketing, export, strategic business development, termasuk juga misalnya dalam rencana mengadakan kerjasama dengan pihak lain, joint venture, merger, akuisisi, perluasan/ ekspansi perusahaan dan sejenis lainnya, maka untuk ini perusahaan dikenakan biaya konsultansi/ legal advise terpisah - dihitung per jam (hourly) - yang besarnya berdasar kesepakatan bersama dengan hourly rate khusus, dan terjangkau.

E.   BIAYA DAN CARA PEMBAYARANNYA


Biaya selalu bisa di rembug bersama terlebih dahulu, dan diharapkan soal ini bukan menjadi alasan untuk tidak dapat memperoleh layanan hukum. Biaya-biaya yang timbul dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.    Biaya Ikatan Tetap Bulanan : Rp. ....... / bulan
2.    Biaya Penyusunan Dokumen Penting : berdasar kesepakatan.
3.    Biaya advisory terkait point D diatas : berdasar kesepakatan bersama.
4.    Biaya Berperkara : berdasar kesepakatan dan disetujui bersama terlebih dahulu.

F.   PENUTUP


Layanan ini kami disediakan dan ditawarkan kepada perusahaan, yang disamping sebagai Lawyer/ Legal Consultant, juga bisa berfungsi sebagai sparing partner dalam berbagai pengambilan keputusan penting untuk mengembangkan perusahaan. 

Demikianlah, atas perhatian dan minat untuk memproteksi diri/perusahaan secara hukum sangatlah kami apresiasi. 

Silahkan dan jangan ragu menghubungi kami untuk perembugan yang lebih mendalam mengenai hal ini.  Terima kasih.

Salam Kami,                          
Kantor Advokat & Penasehat Hukum




Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H

0 komentar: