Seorang pengacara di Semarang, Yosep Parera, diciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap perkara MA kemarin. Berikut ini profil Yosep Parera.
Dikutip dari website resmi yosepparera, Jumat (23/9/2022), Ypsep Parera merupakan pendiri firma hukum Law Firm Yosep Parera. Law Firm Yosep Parera berkantor di Jalan Semarang Indah Blok D 15 No 32, Tawangmas, Semarang Barat, Semarang.
Di laman tersebut Yosep menyampaikan dirinya sudah menekuni profesi pengacara sejak tahun 2000. Yosep juga menjadi Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang dan host acara terkait hukum di tv lokal dan radio. Yosep juga menjadi salah satu pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.
Dalam website tersebut Yosep juga merinci riwayat pendidikan mulai dari program S1 hingga doktor yang dia tempuh yakni di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Sementara itu di bagian spesialis, Yosep menulis perkara piodana, perkara perdata dan konsultasi hukum.
"Hidup secara sederhana dan menikmati kesenangan hidup yang bebas dari rasa sakit dan kekacauan jiwa tanpa menyakiti siapapun dalam kehidupan dan membantu sesama sebagai keutamaan dan kewajiban hidup di bumi," demikian ditulis di halaman profil Yosep Parera.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera pun buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem dan menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.
KPK Tetapkan 10 Tersangka, Salah Satunya Hakim Agung
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Redi, PNS Mahkamah Agung
Albasri, PNS Mahkamah Agung
Baca juga:
Kena OTT KPK, Yosep Parera Pengacara Semarang Siap Buka-bukaan
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
Yosep Parera, pengacara
Eko Suparno, pengacara
Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.